JATIMSURABAYA

Maling Motor di Jalan Ketapang Ardiguna Surabaya Nyonyor Dipermak Warga

Agus Rusdi (45), warga Dusun Pangloros Ba’engas, Kecamatan Labang Bangkalan, berhasil diamankan dari amuk warga (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2), nyonyor (babak belur: red) dipermak warga setelah kepergok mencuri motor Honda Vario dibelakang Toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguna, Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya.

Peristiwa yang sempat menggegerkan tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Beruntung pihak Kepolisian dari Polsek Semampir tepat waktu datang ke lokasi, sehingga pelaku yang diketahui bernama Agus Rusdi (45), warga Dusun Pangloros Ba’engas, Kecamatan Labang Bangkalan, berhasil diamankan dari amuk warga.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, menyebut bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

“Selain itu, yang bersangkutan sudah kami masukkan ke dalam sel tahanan,” sebut Iptu Doni Setiawan, Senin (20/03/2023).

Terkait pencurian yang dilakukan oleh tersangka, menurut Iptu Doni Setiawan, pelaku mencuri motor tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekan nya yang berhasil meloloskan diri yakni seseorang berinisial nama H (belum tertangkap).

“Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol L -5622- IE dan sebuah Jaket warna merah hitam, sebuah Flashdisk berisikan rekaman, sebuah Kunci T serta 1 (satu) Unit Handphpne merk XIAOMI REDMI warna Hitam,” beber Iptu Doni Setiawan.

Iptu Doni Setiawan juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni secara mobile dengan berkeliling di Surabaya, mencari sasaran motor yang tidak terkunci stir dan lemah pengawasan dari sang pemilik.

“Ketika ada motor sesuai sasaran. Tersangka yang merupakan sang pemetik ini langsung mencuri menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Sedangkan rekannya H (DPO) sebagai memantau situasi,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka Agus Rusdi dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button