Pemusnahan dilakukan oleh tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah di 2 tempat berbeda (Foto: Humas)
CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan Obat Bahan Peledak berupa Obat Mercon dari hasil Operasi yang disita dari Peramu dan penjual di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kab Cilacap dan Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Pemusnahan dilakukan oleh tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah di 2 tempat berbeda.
Bahwa bahan peledak yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari warga berinisial S (34), warga desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, dengan barang berupa bubuk/obat petasan seberat 10 kg. Yang dimusnahkan di Lapangan Sepak bola Desa Cibubur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Sedangkan warga berinisial E S warga Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dengan barang berupa 1 bungkus plastik belerang 4 kg, obat peledak petasan 2,5 kg, potasium 1 kg, 178 petasan berbagai ukuran.Yang dimusnahkan di Pesisir Pantai Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. menjelaskan bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab.
“Kegiatan Pemusnahan Bahan Peledak Ini di Laksanakan Kemarin hari Senin, 27 Maret 2023” Ucap gatot melalui keterangan tertulisnya Selasa 28 Maret 2023.
Gatot juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat , membeli dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tentunya apabial terjadi ledakan akan berisiko membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain .
Sumber: Humas Polresta Cilacap
Laporan: Asep saepudin
Editor: Budi Santoso