
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Bersama Kasat Reskrim Kaisar Ariadi Pradisa saat ungkap kasus tersangka RMM (28) di Polres Grobogan (30/3)// Foto: Heru Budianto
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Aksi konyol dilakukan RMM (28), seorang pria asal Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dirinya harus berurusan dengan aparat Polres Grobogan gegara nekat mencuri motor wanita teman satu kosnya, DIM, di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. RMM mengaku dapat menemukan motor itu dengan perantara orang pintar.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, pelaku awalnya mencuri kontak motor milik korban pada Jumat, (17/3/2023). Dua hari berselang, (19/3/2023), pelaku mencuri motor korban.
’’Tanggal 19 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, Kamis (30/3/2023).
Beberapa saat kemudian, pelaku yang memang mengenali korban menawarkan akan mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban.
’’Tersangka sempat mengaku kenal dengan orang pintar untuk mencari motor itu, tentu dengan uang tebusan,’’ papar Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Meski begitu, korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.
’’Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso



