JATIMPASURUAN

Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Pasuruan Segera Disidangkan

Tersangka Dugaan Markup Pengadaan Tanah Makam Khoiri (Tengah)// Foto:Toddy Pras H

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Tak butuh waktu lama bagi tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk menutaskan Berkas Dakwaan Eks. Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso Khoiri (47), Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya membenarkan bahwa Berkas Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam dinyatakan sempurna (P21) pada Rabu (5/4/2023).

“Berkas perkara dugaan Korupsi Markup Pembelian Tanah Makam dinyatakan P21. Hari ini, Kamis (6/3/2023) telah dilaksanakan Tahap 2 yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan,” terang Agung  Tri Raditya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi – Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa Berkas Dakwaan Tersangka Khoiri rencananya pada, Senin (10/4/2023) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

“Insyallah hari Senin, tanggal 10 April 2023 Berkas Dakwaan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan penetapan jadwal sidang,” tandasnya.

Pria humble yang dikenal memiliki pengalaman lintas bidang sektoral itu menegaskan, jika kasus pengemplangan bantuan tanah makam hanya menyeret Khoiri sebagai satu – satunya tersangka.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi Pembelian Tanah Makam tim Penyidik menyakini tersangka melakukan sendiri dan uang hasil korupsi  tersebut digukan untuk kebutuhan pribadinya,” terangnya.

Hal itulah membuat penyidik dengan cepat bisa menyelesaikan semua Berkas Dakwaan secara cermat dan tepat. “Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, Khoiri menjadi satu – satunya orang yang harus bertanggungjawab.

Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Rejoso Kidul itu dijebloskan ke penjara lantaran diduga kuat menilep Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diperuntukan Pengadaan Tanah Makam pada Tahun Anggaran 2020, silam.

Penyelidikan kasus itu dimulai pada awal Maret 2023. Sekira dua pekan berselang, penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Khoiri tersangka.

Penahanan eks. Kepala Desa PAW Khoiri, berlangsung Kamis (16/3/2023). Usai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kronologis singkat kasus korupsi yang menjerat Khoiri kalah itu bermula ketika Pemerintah Desa Rejoso Kidul menerima BKK sebesar Rp 250 juta dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk Pembelian Tanah Makam.

 Namun dalam pelaksanaannya Khoiri diduga merekayasa harga pembelian tanah dari Rp 50 juta di markup menjadi Rp 200 juta.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button