Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial HW (35 tahun) dan dan KK (22 tahun) serta HA (31 tahun) diamankan Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan (Foto: Abd Rosi)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Tekad kuat pihak Kepolisian Resort Bangkalan dan Polsek Jajarannya memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Targetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif di Bumi Dzikir dan Sholawat.
Seperti halnya, Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan dalam keberhasilannya menangkap tiga orang terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial HW (35 tahun) dan dan KK (22 tahun) serta HA (31 tahun).
Ketiga terduga pengedar sabu asal Dusun Bungur, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan tersebut, diamankan Polisi saat melakukan transaksi sabu disalah satu ruang sekolahan SDN yang ada di Kecamatan Tanah Merah, pada hari Selasa Malam tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, Polisi juga menyita barang bukti sebuah alat hisap sabu berupa Bong terbuat dari botol Aqua plastik, sebuah dompet berisikan 3 (tiga) poket sabu yang masing-masing memiliki berat 0,74 gram, 0,26 gram dan 0,35 gram serta sebuah pipet kaca didalamnya masih ada sisa sabu 1,92 gram.
Dikatakan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan terhadap tiga orang terduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari tindaklanjut informasi masyarakat.
“Informasi menyebut bahwa ketiganya sering melakukan transaksi sabu disalah satu ruangan sekolahan SDN yang ada di Kecamatan Tanah Merah Bangkalan,” kata AKBP Wiwit sapaan akrabnya, kepada BIDIK NASIONAL, Senin (10/04/2023).
Dari hasil keterangan tiga tersangka saat diinterogasi, bahwa 3 (tiga) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,35 gram tersebut, milik tersangka HW yang dibeli melalui tersangka KK seharga Rp.775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Tersangka KK sendiri, mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial W (belum tertangkap) asal Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan tersangka HA hanya diajak oleh tersangka HW untuk mengkonsumsi sabu di TKP,” jelasnya.
“Menurut hasil pengakuannya juga, bahwa sabu yang dibeli oleh tersangka HW akan dijual kembali dengan cara diecer seharga perpoket 100 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah,” imbuh AKBP Wiwit.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini ketiganya menginap di Hotel Predeo dan dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso