JABARSUBANG

DUGAAN PUNGLI PULUHAN JUTA RUPIAH SEKDES PATIMBAN

● BERDALIH TUKAR GULING TANAH KAS DESA

KERSA,HS Sekretaris Desa Patimban Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang (Foto: tim)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari adanya penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan sarana penunjang dan jalan akses pelabuhan patimban yang lokasinya di Desa Patimban Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang Jawa barat, diduga telah terjadi praktek pungli yang dilakukan oleh oknum SEKDES (Sekretaris Desa) PATIMBAN.

Disampaikan sumber BIDIK NASIONAL (BN), dirinya mengatakan, sebut saja dugaan pungli oleh KERSA.HS terhadap Teguh Yudha Nugraha warga Desa Bobos Kecamatan Legon kulon sebesar Rp.50 juta rupiah/orangnya dengan total kesemuanya Rp.100 juta.

KERSA, HS. selaku Sekdes saat dikonfirmasi BN di ruang kerjanya, mengakui telah menerima uang sebanyak Rp.100 juta dari Teguh Yudha Nugraha dan ahli waris darta, atas kesepakatan dan komitmen yang di buat oleh Teguh Yudha Nugraha dan almarhum Darta kepada Kepala Desa Patimban yaitu H.Darpani Taufik.

Lanjutnya, untuk uang pengganti tanah kas desa atau tukar guling yang katanya telah meminta uang.” Saya tidak pernah menerima dan meminta uang kepada warga yang tanahnya di beli sebagai tukar guling kas desa dengan alasan untuk tim,” ungkapnya.

Terpisah, Teguh Yudha Nugraha sumber BN mengatakan, awalnya tanah tersebut bersengketa atas dirinya dengan almarhum Darta dan berlanjut ke gugatan perdata hingga proses kasasi di mahkamah agung, sehingga terjadilah sebuah pencabutan kasasi dan memilih damai melalui musyawarah yang dilaksanakan di kantor Desa Patimban yang dihadiri dan disaksikan oleh pihak pertanahan Subang, KSOP, Muspika Kecamatan Pusakanegara pada tanggal 22 April 2020, silam.

Selanjutnya Teguh Yudha Nugraha mengaku, dirinya mendapatkan undangan dari Sekdes patimban KERSA,HS. dan ahli waris Darta pembayaran tanahnya oleh pihak KSOP sebesar Rp.952.000.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta) dan dipotong Rp.100 juta yang awalnya meminta Rp.150 juta dengan alasan untuk administrasi.

” Untuk komitmen sebesar 50% dengan Kepala Desa Patimban sudah dibatalkan, karena sudah ada pencabutan kasasi mahkamah agung,” ujarnya.

Hasil investigasi BN dan data yang berhasil dihimpun, surat pengaduan dugaan pungli yang dilakukan oleh sekretaris desa patimban (KERSA.HS) atas nama pengadu Teguh Yudha Nugraha.

Adapun hasil bukti rekaman konfirmasi Sekretaris Desa Patimban KERSA, HS, saksi pengakuan salah satu warga patimban atas dugaan pungli puluhan juta rupiah tukar guling tanah kas desa sebanyak 26 hektar berlokasi di blok 22 dan 23.

Laporan: M.tohir/Sumantri/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button