Sepeda motor Ninja Warna Merah yang atas nama STNK Milik Sriyanto Nopol AA 3771 VN dirampas oleh Sejumlah kurang lebih 12 orang tak dikenal yang mengaku petugas leasing dari Adira Kendal (Foto.dok: Tim
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Terjadinya cekcok tersebut Karena Diduga Sewaan Sejumlah Preman mengambil paksa dijalan sampai keponakan dari pemilik motor tersebut mengalami luka memar diduga dianiaya beberapa orang dari Debt Collector yang mengaku dari Adira.
Lantaran kejadian itu, pihak pemilik motor Langsung mendatangi Mapolres Kendal membuat laporan terkait tindak pidana kekerasan dan Perampasan Secara Paksa, Namun dari pihak polres tidak mengindahkan aturan Kapolri Pihak pelapor merasa kecewa terhadap kepolisian Kendal Jawa Tengah.
Ketika korban Ingin melaporkan kejadian tersebut namun, pihak polres seakan-akan tidak merespon Aduan masyarakat.
Atas kejadian ini dari pihak korban akan melaporkan ke Mapolda Jawa Tengah terkait pelayanan di Polres Kendal.
Karena cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah.
Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan),”.
Diketahui sebelumnya, motor Ninja Warna Merah yang atas nama STNK Milik Sriyanto Nopol AA 3771 VN dirampas oleh Sejumlah kurang lebih 12 orang tak dikenal yang mengaku petugas leasing dari Adira Kendal.
Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu Identitas.
“Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.
Laporan: Peni/ Hum
Editor: Budi Santoso