Kembali, Kuasa Hukum H.Subechan Blokir Proyek Loji Kalibanger 2 Pekalongan
● Humas PT Brantas Abripaya: akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Haji Subechan untuk sementara waktu
Kuasa Hukum H.Subechan Didik Pramono, Zaenudin SH, beserta puluhan LSM Trinusa DPD Jateng yang dikomandoi Fery Fanta memasang portal dan spanduk di area proyek yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya Loji Kalibanger paket 2 di area Pantai Slamaran perbatasan Kabupaten Batang (Foto.dok: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Kembali, Kuasa Hukum H.Subechan Didik Pramono, Zaenudin SH, beserta puluhan LSM Trinusa DPD Jateng yang dikomandoi Fery Fanta memasang portal dan spanduk di area proyek yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya Loji Kalibanger paket 2 di area Pantai Slamaran perbatasan Kabupaten Batang.
“Tujuan pemblokiran itu agar Kementerian PUPR hingga Presiden RI Joko Widodo tahu dan Bapak Ganjar Pranowo tahu dan segera membantu masyarakatnya. Saya akan terus memasang plang itu hingga pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang jelas,” terang Zaenudin di lokasi, Minggu (30/4/2023).
Zaenudin menjelaskan sekitar 3.000 m2 lahan milik kliennya terdampak proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu. Total lahan kliennya di wilayah itu mencapai 9 hektare.
“Cuma kemarin pernah diadakan mediasi itu hanya sebatas pemerintah akan mengganti rugi saja. Ini dijanjikan ya hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini sampai proyek ini hampir selesai pembangunannya belum ada ganti rugi,” tambahnya.
Ia menyebut pelaksana proyek beralasan bahwa penggantian baru akan dianggarkan tahun berikutnya. Menurutnya hal itu menyalahi Undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Seharusnya proses pembebasan lahan dilakukan sebelum proyek pemerintah dimulai. Bukan malah sebaliknya, setelah proyek rampung baru dibayarkan,” tegasnya.
Sebelum proyek dimulai, kliennya tidak mendapat sosialisasi. Namun, beberapa hari mendekati pembangunan, kliennya didatangi dari pemerintah desa Denasri Kulon, Batang dan perwakilan dari PT Brantas Abipraha selaku pelaksana proyek.
Lokasi proyek itu memang membentang dari wilayah Kota Pekalongan hingga sebagian Kabupaten Batang. Tanah milik kliennya berada di perbatasan dan masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Batang.
“Ini jelas membodohi masyarakat negara ini. Apalagi beliau awam hukum,” jelas Zaenudin.
Didik Pramono juga menambahkan pihaknya sudah mencabut surat yang dibikin PT.Brantas Abipraya terkait lahan yang diminta untuk pekerjaan proyek tersebut, lalu kliennya dijanjikan akan diberi ganti rugi.
“Sebelum ada ganti rugi atau kejelasan saya tegaskan pihaknya tidak akan membuka plang yang dibikin dan menegaskan pihak proyek jangan dulu masuk diarea tanah H.Subechan,” tegas Didik Pramono.
Dilain pihak, Humas PT Brantas Abripaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Haji Subechan untuk sementara waktu dan akan segera berkoordinasi dengan pihak BBWS Pamali Juana karena sebagai kewenangannya.
“Kalau pemiliknya tidak berkenan ya akan kami hentikan dulu,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan melanjutkan pekerjaan di lokasi yang milik lahan Haji Subechan. Pihaknya baru akan melanjutkan, jika permasalahan tersebut sudah selesai.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso