LM datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel (Foto.dok: Ist)
PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK Didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM ungkap Kasus Tindak Pidana dalam hal perbuatan penyebaran kebencian dan mengandung unsur penistaan agama atau Sara dalam sebutan makan kriuk babi dalam konten Tik toknya pada Kamis 04 Mei 2023 sekitar Pukul,14.00 Wib, bertempat di ruang press release Polda Sumsel Km 4,5 Palembang.
Penistaan agama merupakan tindakan penghinaan, penghujatan atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya. beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama
Adapun hukum ujaran kebencian juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Namun sementara pelakunya diberi kesempatan untuk mengucapkan permohonan maaf dalam tuturnya menyatakan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan tentunya diseluruh masyarakat luas dan khususnya bagi yang memeluk agama Islam di seluruh Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan ini sungguh tidak patut di contoh dan saya sampaikan kepada masyarakat muslim.
Mohon dimaafkan saya tentu saja telah menyakiti hati semua orang dan meresahkan bagi seluruh warga masyarakat sekali lagi saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, ucap tersangka LM.
Ditegaskan, Agung pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
Namun berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD sehingga kami tidak melakukan menahan tersangka, terang Kombes Pol Agung Marlianto.
Agung mengingatkan tersangka kedepannya agar kooperatif wajib memenuhi panggilan dalam proses penyidika.”karena proses penyidikan masih terus berjalan pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke pengadilan, ungkap pria peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98 ini.
Diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee, datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
Sumber: bidhumaspoldasumsel
Laporan: Sirlani
Editor: Budi Santoso