JATENGPEKALONGAN

Warga Kandang Panjang dan Kuasa Hukumnya Datangi Lurah Ahmad Fauzan

Didik Pramono, Zaenudin, Lurah Kandang panjang Ahmad Fauzan, ibu Surip dan Melga klarifikasi di Kantor Kelurahan Kandang Panjang Kec.Pekalongan Utara Pekalongan Kota (Foto.dok: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Diberitakan sebelumnya berjudul Zaenudin,SH dampingngi kliennya laporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Pekalongan pada tanggal 12/28/2022.

Kini warga Kandang Panjang ibu Surip, Melga serta kuasa hukumnya Zaenudin,SH dan Didik Pramono mendatangi Kantor Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Utara.Pekalongan Kota.untuk menanyakan kepada pihak pemerintah kelurahan terkait salinan leter c yang dikliem punya miliknya.

Ibu Surip (68) mengungkapkan, pihaknya belum ada kejelasan terkait tanahnya yang sudah dikerjakan untuk pembangunan tanggul proyek.

“Saya berharap pemerintah hadir supaya hak saya bisa dikembalikan kami mendapatkan ganti rugi,karena sama sekali keluarga tidak menjual kepada siapapun,” ungkap Ibu Surip.

“Kami mendatangi Kantor Kelurahan Kandang Panjang supaya bisa membantu kami untuk mendapatkan data-data kami yang dibutuhkan,karena kami keluarga sepakat akan segera melakukan gugatan,” terang ibu Surip, Senin (8/5/2023).

Lurah Kandang panjang Ahmad Fauzan mengatakan ibu Murip dan Melga ini yang mengaku salah satu ahli waris dari almarhum Sirin, bidang tanah dileter c itu sudah dicoret-coret sekarang kurang tau namanya harianto Ahmad atau siapa kurang jelas kalau gak salah, saran dari pak jaksa waktu itu pas ketemu di lokasi tanggul silahkan saja kalau emang terjadi sesuatu kejanggalan pada data tersebut silahkan sebagai warga negara,karena itupun sudah tahun 1985 saya pun belum menjabat sebagai Lurah.

“Dukungan dari pihak keluarga yang mengaku hanya sebatas leter c sedangkan leter c sudah tidak bernama, disarankan dari pihak jaksa silahkan kalau terjadi suatu kejanggalan sebagai warga Negara punya hak,” terang Amad Fauzan Lurah Kandang Panjang.

Didik Pramono dan Zaenudin, SH menerangkan sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera melayangkan gugatan dugaan tumpang tindih hak milik tanah milik kliennya.

“Upaya kita pengumpulan-pengumpulan bukti-bukti untuk melakukan gugatan karena dugaan kuat hak kepemilikan tanah ini tumpang tindih milik klien saya,” tegas Zaenudin, SH.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button