Pemkot Pekalongan Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Buruh

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso dan jajaran bersama perwakilan buruh, Kamis (11/5/2023) (Foto.dok: Ist)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) setempat berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh di Kota Pekalongan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada para buruh, Dinperinaker Kota Pekalongan telah melakukan sejumlah upaya diantaranya Dinperinaker terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan para buruhnya ke jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan khususnya untuk buruh yang bekerja di sektor formal, dengan mengikutkan jaminan sosial tersebut, para buruh senantiasa mendapatkan perlindungan sosial apabila sewaktu-waktu terjadi resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian.
” Dengan mendapatkan perlindungan, harapannya pekerja, dalam hal ini buruh menjadi nyaman dan meningkatkan produktivitas kerja. Untuk jaminan sosial bagi buruh yang bekerja di sektor industrial perusahaan ini, mekanisme pembayarannya ditanggung perusahaan dan pekerja,” ucap SBS, sapaan akrabnya usai menghadiri kegiatan lomba karaoke Porseni Tripartit dalam rangka May Day 2023, bertempat di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (11/5/2023).
Disamping itu, lanjut SBS menuturkan, perlindungan juga diberikan kepada buruh atau pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak menentu maupun beresiko tinggi yakni melalui program jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Dimana, di Tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Pekalongan sudah mengikutsertakan 500 orang dari 11 jenis pekerjaan rentan.
” Di tahun 2023 ini, kami akan memperluaskan jenis pekerjaan tersebut menjadi 21 profesi pekerja rentan dengan jumlah kuota juga ditingkatkan menjadi lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Nanti akan kami evaluasi lagi dengan harapan memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pekerja rentan serta bagian dari upaya mencegah kemiskinan. Sebab, kalau pekerja rentan mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian, bila tidak memiliki cadangan dana yang memadai, maka ahli waris keluarganya bisa jatuh miskin. Sehingga, dengan jaminan sosial ini bisa mencegah mereka jatuh dalam perangkap kemiskinan,” paparnya.
Terkait buruh yang di PHK, menurutnya, ada mekanisme pembayaran pesangon yang harus diberikan perusahaan, dimana tergantung pada alasan di PHK seperti habis kontrak kerja, efisiensi atau indisipliner, dan sebagainya.
“Perusahaan diharapkan mematuhi dan memperhatikan pemberian pesangon kepada buruhnya yang di PHK. Apabila tidak, maka pekerja atau buruh itu bisa melaporkan ke kami untuk difasilitasi mediasi penyelesaian masalah tersebut,” tandasnya.
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso



