
Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Pusat Patar Sihotang SH. MH,. (Foto.dok: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues serius tangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tetinggi di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Dikatakan Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Pusat Patar Sihotang SH. MH,. kepada bidiknasional.com (bn.com) Minggu (14/5/2023), meminta Kejari Gayo Lues segera memanggil dan menuntaskan laporan Masyarakat Tetinggi terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
“Saya juga meminta Kejari Gayo Lues mendengarkan jeritan rakyat dengan cara menindak oknum yang diduga terlibat melakukan dugaan penyelewengan uang BLT tersebut,” tegasnya.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang telah dimuat di bidiknasional.com, Kejari Gayo Lues sudah menindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan dana desa terhadap Kepala Desa (Kades) Tetinggi Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Handri S.H di Ruang kerjanya (20/3/2023).“ Benar Beberapa Bulan Lalu kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Tetinggi mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Sudah ditindaklanjuti dan bahwa Sudah dua kali kita turun ke Desa Tetinggi tersebut ucap Handri S.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi S.H,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pelapor yang enggan dipublikasikan namanya kepada bn.com, Senin (20/3/2023) mengatakan, pihaknya melaporkan Kadesnya karena dugaan tindak Penyalahgunaan Dana Desa.
“Kami mewakili banyak masyarakat yang berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan,” kata dia.
Sumber menjelaskan, laporan Ketidakjelasan mengenai Dana Desa Anggaran di tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebagai Berikut:
1. Pemotongan Dana BLT Dana Desa TA
2021 dengan hanya menyalurkan 8 Bulan dari pagu 12 atau 4 Bulan tidak disalurkan
2. Ada dugaan Penerima fiktif BLT Dana Desa TA 2021 dan 2022
3. Penyaluran pemberdayaan Ekonomi ke masyarakat Dana Desa tidak sesuai RAB contoh Mulsa tidak sesuai dengan tertera RAB TA 2021
4. Tidak menyalurkan pemberdayaan ekonomi masyarakat Dana Desa TA 2022
5. Linmas telah mengundurkan diri mulai Januari 2022 tapi honor mereka belum di amprah
6. Tidak tersedia papan informasi atau baliho informasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa TA 2022.
Sumber berharap Kejari Gayo Lues segera memproses lebih Lanjut laporan pihaknya agar masyarakat mendapatkan kejelasan. “Kita yakin Kejari pasti menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini jadi pelajaran Kades lain agar tidak menyalahgunakan dana yang semestinya untuk masyarakat banyak,” tutur Sumber.
Di tempat terpisah Kepala Desa Tetinggi Mahmud saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, “Abang turun saja ke desa tanyakan masing masing ke masyarakat, jadi biar gak ngambang penjelasan nya dan kumpulkan masyarakat di tanya satu persatu,” jelas nya.
Patar sihotang menambah kan kita berharap kepada kajari agar memproses laporan dugaan penyimpangan dana desa ini secara hukum sebagai efek jera kepada kepala desa lainnya agar menggunakan dan mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa dan perki no 1 tahun 2018 tentang standart informasi keuangan dana desa.
Karena dana desa berasal dari pajak rakyat yang di transfer pemerintah pusat ke kas desa untuk di kelola kepala desa dan perangkat desa untuk kesejahteraan masyarakat desa, ucap Patar Sihotang.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso



