Ganti Rugi Tak Jelas, Kuasa Hukum H.Subchan Tutup Akses Proyek Banjir Rob Sungai Loji Banger
Kuasa hukum H.Subchan Zainudin, SH dan Didik Pramono bersama timnya untuk ketiga kalinya menutup dan memasang spanduk di lokasi proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya. (Foto.dok: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tak ada kepastian pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger Paket II di Pantai Slamaran Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin, SH dan Didik Pramono ketiga kalinya memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan pada hari Selasa (16-5- 2023).
“Barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP dan Tanah Ini Milik H.Subehan,” demikian tulisan dalam Spanduk yang dipasang.
Kuasa hukum dam timnya juga menghentikan aktivitas para pekerja pembanguan proyek senilai Rp 1,24 triliun. Puluhan truk pengangkut material pun tidak bisa masuk ke lokasi proyek dan harus putar balik.
“Aksi penutupan hari ini, karena setelah dua pekan tidak ada kejelasan atau keseriusan dari Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugi. Maka dari itu kita lakukan penutupan akses yang terdampak proyek milik pemerintah ini,” kata Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin,SH.
Zainudin menyebutkan, lahan milik kliennya yang terdampak proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya seluas 1,5 hektare.
Ia sudah dua kali melakukan negosiasi dengan pihak Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait pembayaran ganti rugi tanah kliennya.
“Dua kali negosiasi tapi tidak menghasilkan yang memuaskan, tidak ada titik temu. Hanya janji-janji akan diganti rugi pemerintah,terus tidak ada kejelasan dan deadline ya itu tidak ada, sedangkan lihat sendiri pihak proyek seenaknya menempati lahan bapak H.Subehan,” ungkapnya.
Didik Pramono menyatakan sikap tetap akan melakukan aksi-aksi terus sebelum ada ganti rugi lahan milik kliennya. “Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami, tidak boleh dilakukan pekerjaan,” tegas Didik Pramono
Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak berwajib apabila pihak proyek memaksa masuk di pekarangan milik Kliennya. “Kemaren kita laporkan perusak bambu dan spanduk semoga cepat tertangkap pelakunya,” jelasnya.
Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan dengan modus hibah, bukan hanya Haji Subchan saja, tak sengaja juga bertemu warga Degayu bernama Sohibin juga mengaku belum diganti rugi tanah miliknya,tapi di lokasi sudah dikerjakan oleh pihak PT.Brantas Abipraya.
Laporan: dikin
Editor: Budi Santoso