Kolam ikan Holili yang tercemar limbah minyak (Foto.dok: Sirlani)
OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com –Berdasarkan Informasi dan hasil investigasi check and recheck di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis (27/4/2023) Pukul 12.30 WIB tepatnya di sumur bor nomor 21 milik PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field peristiwa terjadi Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 08.00 Wib.
Kronologisnya sebagai berikut, bn.com sebelumnya dapat informasi dari masyarakat telah terjadi adanya pipa yang bocor di sumur bor nomor 21 milik PT Pertamina mengakibatkan dampak lingkungan yang mencemari kolam yang berisi berbagi jenis ikan milik korban Holili 44 Tahun Bin M.Saupi warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Menurut Holili, “saya saat itu pergi ke lokasi kebun karet yang berdampingan dengan kolam ikan karena satu areal bila saya lihat air kolam sudah terkontaminasi berubah warna disebabkan tercemar oleh air asin bercampur minyak, ” ujarnya.
Dikatakan Holili, usaha kolam ikan dirintis sekitar tahun1990. Pada waktu itu Pertamina beli tanah galian untuk menimbun jalan, “akhirnnya bekas galian tersebut oleh orang tua saya dimanfaatkan dibikinlah kolam ikan, ” kata Holili.
Lanjut dia, pada hari itu juga ia langsung lapor Kades Tanjung Bulan Jamil, Akhirnya pihak pemerintah desa yakni Kaur perencanaan M.Asnaini, ke lokasi. Rupanya pipa bocor itu sedang diperbaik oleh pihak Pertamina, namun sayangnya limbah berupa minyak tidak dihiraukan apalagi dibersihkan.Nah sudah sekitar 2 bulan kemudian ia tanya Kades bagaimana perkembangan tentang ganti rugi, jawab Kades,sedang diproses. Selanjutnya pada bulan April 2023 ia tanya lagi, dijawab kades masih diproses di Jakarta.
“Mendengar jawaban Kades seperti itu, saya sangat kecewa karena urusan ini tidak kunjung selesai,” ujar Holili kecewa.
Pipa bocor yang mencemari kolam ikan warga
Selanjutnya Holili mengundang Awak media massa mohon bantuan melalui Pemberitaan dan laporankepada pihak yang berwenang agar pihak pemerintah APIP & APH agar kiranya urusannya dengan Pertamina selesai. “Tolong di angkat sisa-sisa kotoran yang berdampak telah merusak kolam saya dan saya juga minta ganti rugi karena ini mata pencaharian saya,” tegasnya.
Keterangan dihimpun bn.com, berdasarkan peran serta aktif masyarakat PP No.29 Tahun1986 tentang analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kemudian diganti dan disempurnakan oleh PP No.51Tahun 1993 dan terakhir PP No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), masyarakat butuh perlindungan.
Terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, amanat konstitusi tertinggi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 UUD1945, yang berbunyi,“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Perbuatan dan sanksi pidana dalam Hukum Pidana Khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Delik materil Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Tahun, 2009 Pasal 98 ayat (2) (1) Pasal 98 ayat (3) Apabila perbuatan (1) Pasal 99 ayat (1) Pasal 99 ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal112 UUPPLH Pasal 71 dan Pasal 72 dan seterusnya, Diminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pembentukan kelembagaan beserta keanggotaan, hubungan kerja, pelaksanaan kerja dan pendanaannya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, intinya bisa mencarikan solusi terbaik jika ada sebuah perusahan ada indikasi merugikan rakyat dan negara.
Bn.com menindak lanjuti hal tersebut, Selasa 2/5/2023 Pukul 11.30 Wib datang ke Kantor Manager Pertamina EP 2.Prabumulih Field.dan bawa surat konfirmasi nomor.06/STW/V-2023 KBR Palembang Sumsel. Setiba di kantor Pertamina tersebut tenyata hanya ada pihak keamanan dan Staf Humas saja, namun meski begitu sempat titif surat dengan mereka yang di terima oleh Aulandari. Kemudian esok harinya bn dapat pesan singkat di Whatsapp milik Humas bernama Amri,isinya, ” surat bapak sudah di naikan ke FM,” jelas Amri. Namun hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi dari Pertamina.
Laporan: Sirlani
Editor: Budi Santoso