Utang Rp 1,7 M di Koperasi Syariah, Warga Pekalongan Shock Diminta Melunasi 4 M
Zaenudin, SH., Ronipan dan Didik Pramono (Foto: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah lembaga keuangan syariah di Kota Pekalongan diduga mencurangi Ronipan (34), warga kabupaten Pekalongan. Betapa tidak, ia sudah mencicil hingga Rp 1 miliar, tapi angka pinjamannya jika dilunasi jadi Rp 4,1 miliar.
“Saya awalnya di tahun 2017 meminjam 1,7 milyar ke koperasi Syariah yang ada dikota pekalongan, untuk usaha kavling dalam tempo 6 bulan, lalu diperpanjang dan seterusnya. Selama masa angsuran berjalan tidak pernah dikasih kwitansi cicilan,” kata Ronipan (34) saat ditemui bn.com, Kamis (1/6/2023).
Kronologi korban jeratan utang lembaga koperasi syariah di Kota Pekalongan itu berawal pada 2017. Pihaknya meminjam Rp 1,7 miliar untuk usaha kavling.
Ronipan menjaminkan sertifikat hak milik 28 bidang kapling miliknya sebagai agunan. Ia mengangsur meski kadang agak terlambat.
“Angsuran itu saya mencicil dari nominal atas penjualan kavling ada yang Rp 100 juta terus 270 juta, lumayan banyaklah, itu terhitung kurang lebih Rp 1 miliar. Lebih malah,” ungkap Ronipan
Saat hendak akad kredit kedua, ia menanyakan sisa pinjaman yang harus dibayarnya. Ronipan shock , karena pinjamannya tidak berkurang sama sekali.
“Cuma giliran pas waktu saya tanyakan mau di akad kedua ini kok hutang saya masih tetap di angka Rp 1,7 miliar, makanya ini yang saya merasa tercurangi,” terangnya.
Ia berkali-kali menanyakan rincian kreditnya, tapi pimpinan lembaga keuangan syariah itu selalu menghindar. Beberapa kali ke kantor koperasi syariah, tapi pimpinannya selalu beralasan keluar.
Karena sudah tidak kuat, kakak Ronipan berinisiatif mengambil alih kreditnya. Ada dua penjamin saat proses pengambil alihan.
“Kok pas akad (pengambil alihan) nominal berubah lagi menjadi Rp 2,3 milyar. Padahal waktunya enggak terlalu jauh pas waktu saya ngecek. dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 2,3 miliar itu hanya dua Minggu,” jelasnya.
Proses pengambilalihan itu pun tidak disertai penjelasan mengapa ada selisih Rp 600 juta. Tidak ada penjelasan apapun.
Seiring berjalannya waktu, kakaknya serta pihak keluarga juga ingin menutup utangnya. Bukannya ditemui di kantor, pimpinan lembaga keuangan syariah itu justru meminta bertemu di luar.
Hal yang membuat kaget dirinya adalah katanya untuk pelunasan harus di nominal Rp 3,1 miliar. Itupun baru kavling ruko, belum yang lain.
“Kalau mau dilunasi semuanya harus menjadi Rp 4,1 miliar. Tapi itu hanya melalui ucapan lisan oknum orang koperasi syariah itu,” ujar Ronipan.
Sulitnya mendapat informasi sebenarnya tentang jumlah utang, membuatnya meminta pendampingan hukum. Tujuannya hanya untuk mendapat kejelasan rincian utang yang dianggapnya tidak masuk akal.
Ia didampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Adhyaksa yaitu Zainudin.SH dan Didik Pramono. Keduanya mendampingi untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Kami akan mengawal proses dari klien kami dan segera mengklarifikasi ke koperasi tersebut. Intinya kita meminta kejelasan, biar terang benderang permasalahan ini ,” tegas Zainudin LBH Adhiyaksa.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso