Kapolres Grobogan AKBP Deny Anung Kurniawan pada jumpa press release di halaman Mapolres Grobogan Jum’at (2/6/2023) pagi (Foto: Ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil menangkap dan mengamankan pelaku percobaan pembakaran studio foto, “afra studio, yang berlokasi di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023) malam.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Deny Anung Kurniawan pada jumpa press release di halaman Mapolres Grobogan Jum’at (2/6/2023) pagi.
“Berawal dari laporan pemilik studio foto, Unit Reskrim Polsek Gubug Menindalanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas CCTV dan sempat beredar di Wa. dan Viral di media sosial” kata Kapolres Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan saksi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas CCTV, petugas kepolisian mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dari petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gubug keduanya yakni berinisial RA (21) dan El (21) mereka bersua adalah warga Desa Putatnganten,Kecamatan Karangrayung, Grobogan yang merupakan pengamen jalanan, yang setiap harinya beraktifitas mengamen disekitar lokasi kejadian.
“Pelaku dua orang, yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio, dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi disekitar TKP, “jelas AKPB Dedy Anung Kurniawan.
” Kapolres mengatakan, dalam kejadian perkara teraebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk membakar studio foto tersebut, Korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Lanjut Kapolres Groban grobogan menyampaikan bahwa motif kedua pelaku melakukan aksi pembakaran membakar studio tersebut karena sakit hati terhadap pemilik studio foto.
“Pelaku mendapatkan kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut, ” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang pasal 187 juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanya, RA (21) mengaku tidak mengetahui adanya kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian. Diakuinya, aksi tersebut dilakukan hanya karena motif sakit hati.
“Saya dikatain masih muda tidak bekerja kok malah ngamen. Tidak dikasih Uang, ” bebernya.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso