MUARA ENIMSUMSEL

Polres Muara Enim Gelar Press Release Penanganan Perkara Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan

Jum’at, 2 Juni 2023 pukul 14.00 wib kembali Polres Muara Enim melakukan Press Release penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Foto: Humas

MUARA ENIM, BIDIKNASIONAL.com – Hari Jum’at, 2 Juni 2023 pukul 14.00 wib kembali Polres Muara Enim menggelar Press Release oleh Kapolres Muara Enim AKBP.Andi Supriadi, SIK didampingi Kasat Reskrim,dan Kasi Humas Polres Muara Enim terkait penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu Inisial DS, F,B yang telah diamankan, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U, untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar.

Kapolsek Gelumbang AKP. Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, langsung mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di areal seluas 4 Ha. Adapun Modus Operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik. Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut.

“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di Wilayah Sumsel.

“Asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama-sama kita tanggulangi,” tegas Kapolres Muara Enim.

Sumber: bidhumaspoldasumsel

Laporan: Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button