MS warga Genting Tambak Dalam indekost di Jalan Tambak Asri Surabaya, ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) sejenis Pisau penghabisan (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – MS warga Genting Tambak Dalam indekost di Jalan Tambak Asri Surabaya, ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) sejenis Pisau penghabisan.
Penangkapan pria berusia 32 tahun itu, dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat melakukan operasi Cipta Kondisi didepan Pos Polisi Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada Sabtu Malam 03 Juni 2023.
Dalam pemaparannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina menyebutkan, tersangka MS ditangani bagian Satreskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain itu, tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” sebut Kapolres kepada BIDIK NASIONAL, Rabu (07/06/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah Pisau penghabisan terbuat dari besi warna putih bergagang kayu beserta selotongnya warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna merah tempat penyimpanan Sajam tersebut.
“Sedangkan untuk mengganjar dari perbuatan tersangka yakni sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” jelasnya.
Perlu diketahui dalam rangka menciptakan Harkamtibmas aman dan kondusif diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengajak personil jajaran akan rutin menggelar operasi Cipta Kondisi.
Menurut AKBP Herlina, bahwa giat operasi Cipta Kondisi guna menekan angka kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) maupun kejahatan lainnya di Surabaya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso