dr. Rahadian Suryanta Sekretaris DPRKPPLH Kab Pasaman. (dok: Rf)
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Perhubungan Dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH) Kabupten Pasaman, menyampaikan alasan nya terkait tidak membayar hak beberapa pegawai kontrak di lingkugan Dinas DPRKPPLH.(14/06/2023).
Tidak dibayarkan nya gaji sejumlah pegawai kontrak tersebut menurut dia karena pegawai pegawai tersebut tidak disiplin. “Mereka sudah diberi SP3 dan sudah dipanggil untuk menghadap, tapi mereka tidak mau datang,” ungkap dr. Rahadian Suryanta Sekretaris DPRKPPLH.
Selain itu, beliau juga mengakui sudah 3 bulan tidak lagi membayar hak para pegawai Kontrak tersebut, dengan alasan tidak Disiplin, meski dia juga mengakui tidak ada aturan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dengan pegawai kontrak tersebut, terkait tidak akan dibayar gaji, nya jika tidak mau patuh dan Disiplin dalam melaksanakan tugas.
Ketika ditanyakan dasar Hukum untuk tidak membayar gaji Pegawai ini, sekretaris DPRKPPLH, tergagap dalam menjawab, “ Menurut nya tidak ada dasar hukum nya, hanya saja dia berdalih, mana mungkin kita bayar gaji nya, jika dia jarang masuk kerja,” ungkap nya.
Kemudian awak media menanyakan, apakah pekerja tersebut merupakan pekerja harian, yang gaji nya akan dibayar sesuai hari kerja? dia menjawab, “tidak.” Disamping itu, dia juga mengatakan, Perintah Bupati malah 5 hari saja jika pegawai tersebut tidak masuk, maka diberhentikan, “Tapi kami tidak melakukan nya, karena toleransi,” ungkap dr. Rahadian Suryanta.
Menanggapi pernyataan sekretaris DPRPPLH tersebut, Zulfahri selaku sekretaris DPP LSM KPAN Sumatera Barat mengatakan, kalau pekerja tersebut dinilai tidak dibutuhkan beri surat pemberhentian.
Jangan mereka digantung tak bertali, “saya dengar pegawai itu hanya sering tidak disiplin, tapi mereka masih tercatat sebagai pegawai kontrak, ya selama itu hak mereka harus nya dibayar, kita harus tetap mengacu pada regulasi. Negara kita ini Negara Hukum, kita harus patuh pada Undang undang Dasar 1945, dan Patut di pertanyakan dikemanakan anggaran gaji pegawai kontrak tersebut, jika tidak dibayarkan kepada mereka,” tutup Zulfahri.
Laporan: Rf
Editor: Budi Santoso