ACEHSUBULUSSALAM

Camat Simpang Kiri, Satpol PP dan Dinas Terkait Tinjau Peternakan Ayam di Desa Sikalondang

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Muspika Simpang Kiri, Satpol PP, pihak dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan Kota Subulussalam, dan Pemerintah Desa Sikalondang meninjau keberadaan usaha perternakan ayam broiler atau kerap disebut ayam potong di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri yang belakangan ini menjadi sorotan publik, Rabu (14/6/2023).

Pasalnya keberadaan kandang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peninjauan kandang peternakan ayam tersebut, Camat Simpang Kiri, Jairul Saleh., ST bersama dengan dinas terkait menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat Sikalondang perihal permohonan agar turun ke lokasi mengecek kembali kedudukan lokasi kandang ayam broiler yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Kampong Sikalondang.

Nampak hadir Camat Simpang Kiri, Satpol PP, Pihak Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kepala Desa Sikalondang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sikalondang.

Poin satu (1) surat yang dilayangkan masyarakat, berdasarkan permentan nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa izin usaha peternakan.

Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan perizinan Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan didaerah tempat usaha dijalankan.

Hal ini karena tiap Daerah memiliki regulasi yang berbeda, setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan perusahaan peternakan juga diwajibkan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan,” Demikian poin surat yang dilayangkan.

Peninjauan tersebut juga terlihat dilakukan pengukuran sesuai dengan permintaan masyarakat

Di lokasi saat peninjauan, masyarakat Sikalondang meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait apabila kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dilakukan penindakan.

Sementara itu, Camat Simpang Kiri menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi catatan dan nantinya ditindak lanjuti dari pihak terkait.

“Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat sering menghubungi kami melalui WhatsApp, telpon ataupun dengan bertatap muka langsung terkait dengan keluhan masyarakat di Desa Sikalondang ini, seharusnya disini ada pemilik kandangnya.

Kami dari pihak Kecamatan tidak mempunyai wewenang mengenai izin dan jarak. Itu ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) dan DLHK Kota Subulussalam,” Kata Camat Simpang Kiri, Jairul Saleh, ST.

Ia menyebutkan, pihak dari Kecamatan Simpang Kiri tentunya wewenang dan tanggung jawabnya hanya memastikan ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat, karena Desa Sikalondang ialah masuk dalam Wilayah Kecamatan Simpang Kiri.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button