JATIMSURABAYA

Terapkan Keadilan Restorative, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 7 Perkara Hukum

EKSPOSE: Kejati Jatim Mia Amiati Ekspose 7 (tujuh) Perkara di Hadapan JAM-Pidum melalui Sarana Virtual (dok.foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menghentikan penuntutan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative itu diterapkan Kejati Jatim untuk 7 perkara setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, pada Selasa (20/6/2023).

Sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Jatim Dr. Andrianto Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya.

“Ya, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  (JAM-Pidum) menyetujui 7 Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejati Jatim berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Andriyanto.

Lebih lanjut Dr. Andrianto Budi S menceritakan awal mula 7 perkara pidana dari jajaran Kejati Jatim itu mendapat persetujuan JAM-Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Berawal saat Kejati Jatim menerima berkas perkara ke 7 tersangka yang diajukan masing – masing Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH pada, Selasa 15 Juni 2023, kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan 7 perkara itu kepada Jaksa Agung melalui JAM-Pidum. terangnya.

“Kajati didampingi jajaran Bidang Pidum dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait sebagai pemohon yakni Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab. Mojokerto, dan Kajari Tuban, melaksanakan ekspose 7 (tujuh)  perkara di hadapan Bapak JAM-Pidum melalui sarana virtual dengan agenda permohonan  Penghentian Penuntutan berdasar Keadilan Restoratif,” kata Andrianto.

Pudji syukur, pagi tadi Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  (JAM-Pidum) menyetujui 7 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejati Jatim.

Adapun tujuh (7) perkara yang telah mendapat persetujuan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative terdiri dari: 

5 (lima) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (ORHADA);

2  (dua) Perkara Penganiayaan  (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh  Kejari Kab Mojokerto;

–  1 (satu) perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi ketentuan   Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh  Kejari Lamongan;

– 1 (satu) perkara Perbuatan Pengancaman (yang memenuhi ketentuan   Pasal 335 KUHP   diajukan oleh  Kejari Lamongan;

-1 (satu) perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal  Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh  Kejari Tuban

2 (dua) perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto;

Menurut Dr. Andrianto Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

“Setelah memeriksa berkas perkara yang secara administratif memenuuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, JAM-Pidum menyetujui 7 permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif” bebernya

Sedang perkara Penyalahgunaan  Narkotika, kata Plt. Kasi-Penkum Kejati Jatim itu secara tegas mengatakan harus memenuhi ketentuan.

“Untuk perkaran narkotika harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 melalui Rehabilitasi dengan konsep pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. Pungkasnya.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button