Obyek Kredit Rumah Berbeda, LBH Adhyaksa Datangi Bank BTN Pekalongan
Nanda Puja Pratama Kepala Cabang Bank BTN Pekalongan dan pegawai Bank BTN saat ditemui kuasa hukum Agustanto dari LBH Adhyaksa. (foto: dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebelumnya diberitakan bidik nasional.com (bn.com) berjudul “Pensiunan Polisi Kecewa Laporan Dugaan Penipuan Hampir 2 Tahun di Polres Batang Belum Ditindaklanjuti”, Agustanto (64) pensiunan Polisi merasa kesulitan mencari keadilan sejak tahun 2021 lalu. Pasalnya, laporan di Mapolres Batang hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. Bahkan, saat melapor korban justru diminta mencari bukti sendiri.
Kasus dugaan penipuan tersebut oleh pengembang perumahan Kauman Residence. Korban membeli rumah tipe 45, namun belakangan diketahui rumah yang dia angsur ternyata tipe 50.
Kuasa hukum Agustanto (64) dari LBH ADHYAKSA, Zaenudin, SH dan Didik Pramono mendatangi Bank BTN (Bank Tabungan Negara) untuk mengklarifikasi dugaan kesalahan akad kredit rumah kliennya tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan terkait akat kredit yang ditandatangani kliennya kami mencicil rumah tipe 50 berlokasi C3. Padahal klien kami menempati rumah tipe 45 berlokasi D4,” jelas Zaenudin, SH, dari LBH ADHYAKSA, Kamis (22/6/2023).
Zainudin menyebut, jika masalah akad kredit itu tidak kunjung selesai, maka kliennya akan dirugikan. Apalagi ketika pelunasan, maka kliennya tidak akan menerima sertifikat rumah yang ditempatinya saat ini.
“Kalau tidak ada tindakan dari BTN, kami akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Kepala BTN Cabang Pekalongan, Nanda Puja Pratama membenarkan, ada kuasa hukum LBH Adhyaksa yang datang. Namun, pihaknya tidak bisa memberi komentar lebih lanjut.
Ia beralasan, bahwa segala hal terkait hukum ditangani tim legal dari kantor wilayah atau kantor pusat bukan kewenangannya.
Didik Pramono Ketua LBH ADHYAKSA mengatakan,bahwa pemerintah harus hadir terkait permasalahan ini untuk menyelesaikan, karena sudah lama kliennya pak Agustanto seorang pensiunan polisi belum bisa hidup tenang.
“Saya akan mengawal terus sampai klien saya mendapatkan sebuah keadilan yang seadil-adilnya dan akan segera bersurat ke pihak yang berwenang atas permasalahan ini,” tegas Didik Pramono.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso