CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Kejadian terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 19.45 WIB di tambatan Sungai Kaliasa Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Pencuri aki kapal nelayan berhasil ditangkap setelah pemilik kapal Bayu, mencurigai keberadaannya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan kejadian berawal ketika Bayu, pemilik kapal nelayan yang tinggal di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, hendak mengambil kayu bakar di tambatan. Saat tiba di tambatan, ia melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa satu buah aki dari arah kapal miliknya. Merasa curiga, Bayu langsung mendatangi laki laki tak dikenal tersebut.
“Bayu menghampiri pria tersebut dan mempertanyakan keberadaannya serta tujuan membawa aki tersebut. Pria tersebut tidak dapat memberikan alasan yang jelas, sehingga akhirnya Bayu memutuskan untuk mengamankannya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian aki di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya.
Bayu segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cilacap Selatan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan memulai proses penyelidikan.
Identitas tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial H A (34 tahun) dan temannya I ( 35 ) tetapi I belum tertangkap. Atas perbuatannya HA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Laporan: Asep Saepudin
Editor: Budi Santoso