BOGOR, BIDIKNASIONAL.com – Digitalisasi layanan pemerintah melalui platform digital dan elektronik sudah menjadi keharusan, khususnya dalam proses transaksi keuangan agar lebih efisien dan transparan. Hal
tersebut yang kemudian mendorong Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor dalam upayanya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan serta memperhatikan beberapa faktor, yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintah daerah secara digital, pengembangan infrastruktur digital serta kecakapan dan
kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi informasi.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak.
Penerimaan realisasi pajak daerah dari
10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalamsetiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah:
1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
2. Peningkatan besarnya penetapan;
3. Mengurangi tunggakan.
Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:
1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan
pendapatan pajak daerah;
2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.
Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 dibawah ini.
● CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp 1.336.723.568.071,00 atau 53,41 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Tabel 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan II (s.d 27 Juni 2023)
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 405.532.499.250,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 380.681.290.797,00
sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.
Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2023, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2023, sedangkan masa jatuh tempo
pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.
Pada tabel 2 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada Triwulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain:
Tabel 2. Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022 dan 2023
Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun 2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.
Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapat
mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. (ADV)
Laporan: Eml
Editor: Budi Santoso