Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim saat keluar dari ruang penyidikan Polsek Babat, Lamongan. (Foto. dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Lamongan di kantor Polsek setempat.
Kepala Desa Bagus Cahyo Kurniawan beserta perangkat desa Puncakwangi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 – 2019 dan dugaan korupsi uang tukar guling lapangan desa.
Perihal pemeriksaan dua orang tersebut, saat beberapa awak media pada Selasa 12 Juli 2022 yang saat itu menunggu di Polsek Babat untuk meminta keterangan kepada penyidik Unit II Subdit III Polda Jatim yang memeriksa.
“Penyidik menyampaikan, silahkan menghubungi humas Polda Jatim. Untuk press releasenya, silahkan nanti menghubungi humas Polda Jatim. Dijelaskan, kami memintai keterangan sesuai porsi kami, yakni Tipikor,” terangnya waktu dimintai keterangan usai keluar dari Polsek Babat.
Diungkapkan, yang diperiksa saat ini terkait adanya dugaan kasus korupsi masih Bendahara Desa, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah Kepala Kesa Puncakwangi, Kecamatan Babat.
Kepala Desa Pucakwangi Bagus Cahyo Kurniawan saat dikonfimasi sejumlah awak media melalui sambungan selulernya terkait adanya pemeriksaan dari penyidik tipikor itu, diakui, “Saya kemarin belum.dimintai keterangan,” kata Bagus sapaannya.
Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi memeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi, menurut Kades Bagus, “Belum diketahui hanya permintaan keterangan secara umum.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan, apa secara marathon, bendahara desa dulu kemudian Kepala Desa. “Kurang tahu itu kewenangan pihak berwajib,” ujarnya singkat. Kamis (13/07).
Ketua Asosiasi Kepal Desa Babat, H. Supa’at saat dikonfirmasi perihal adanya Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi memeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi, pihaknya belum mengetahui, Belum ada info mas,” katanya.
Lebih lanjut, soal diperiksa terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 – 2019 dan dugaan korupsi uang tukar guling lapangan desa, senior Kepala Desa di Babat tersebut mengatakan, “Terose nggih niku (katanya iya itu).
Camat Babat Johny Indrianto Firmansyah dalam hal ini saat dikonfirmasi soal pemanggilan serta pemeriksaan Kades Puncakwangi dan Bendahara Desa mengaku tidak tahu apa – apa.
“Karena saya tidak menerima surat pemberitahuan sebelumnya, entah bagaimana mekanismenya atau prosedurnya. Saya kurang tahu mengenai hal itu. “Saya juga belum mengetahuinya,” ungkap Camat Johny.
Berkaitan pemeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Lamongan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamongan Mohammad Zamroni, menyebutkan “Saya belum dapat laporan dari pak camat Babat mas, cobak saya tanyakan perkembangannya.
Meski demikian, disampaikan Zamroni, “Kalau berita onlinnya saya dapat, tapi kepastiannya saya belum dapat. Selain itu, “Saya belum tau diperiksa terkait apa, yang jelas pak Kades tidak ditahan, hanya dimintai penjelasan terkait dumas (pengaduan masyarakat),” tutupnya.
Sementara diketahui, pemeriksaan Kepala Desa Puncakwangi dan Bendahara Desa oleh peyidik Polda Jatim menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VI/2023 SPKT DITRESKRIMSUSI POLDA JAWA
TIMUR tanggal 26 Juni 2023.
Lanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/314/V/RES 33/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/324/VII/RES 33/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Juli 2023.
Dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan bahwa Unit II Subdit III
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan Penyidikan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa.
Hal ini terjadi di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
“Terjadi di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan terlapor saudara Bagus Cahyo Kumiawan, S.P., dan Saudari Yayuk Susilowati.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso