Bupati Kendal Dico M Ganundito dalam rapat Paripurna DPRD, pada hari Kamis (13/07/2023) Foto: ist
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Kendal Dico M Ganundito menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kendal dalam rapat Paripurna DPRD, pada hari Kamis (13/07/2023).
Rapat Paripurna dihadiri, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD Ahmat Suyuti, Wakil Ketua DPRD Ainur Rokhim, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda Kendal Sugiono, puluhan anggota DPRD Kendal dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, bahwa untuk tahun 2024 anggaran yang akan diajukan yakni anggaran terduga sebesar Rp 5 milyar, belanja transfer Rp378, 314 milyar, anggaran pembiayaan sebesar Rp 20, 700 milyar dan penerimaan pembiayaan Rp 35 milyar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14, 300 milyar,” terang Dico.
Bupati juga berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa rancangan PPAS ini, bisa untuk dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Kendal sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang memimpin rapat paripurna ini menyampaikan, bahwa ia masih konsentrasi pada refocusing yang materinya masih berada di ranah eksekutif dan anggota badan anggaran DPRD.
“Salinan ataupun berkas lain belum disampaikan ke meja kami, tentunya nanti persetujuannya apakah berdasarkan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, kita nanti lihat bersama-sama. Tapi kita tidak tahu persis agenda teman-teman eksekutif,” ucap Muhammad Makmun.
Makmun mengaku terkejut, bahwa ada salah satu dinas, bisa defisit anggaran mencapai Rp 33 miliar.
“Ini kalau ada teman-teman DPR marah, ya sudah selayaknya kita marah. Karena perencanaan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi mengambil dari belanja pegawai,” ujar Makmun.
Makmun mengaku, atas adanya defisit anggaran ini, pihaknya akan melibatkan baik badan anggaran untuk bersama-sama menyikapi terkait refocusing yang hari ini masih menggelinding di meja eksekutif, dan belum sampai ke meja legislatif.
“Apakah nanti refocusing itu butuh persetujun bersama, nanti polanya seperti apa, tentunya akan kami bikin satu rapat bersama dalam rangka menyikapi hal itu. Yang jelas sampai hari ini belum ada surat resmi atau pemberitahuan resmi bahwa eksekutif melaksanakan refocusing di masing-masing OPDnya,” terang Makmun.
Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan terkait refocusing atau realokasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dinilai kurang tepat.
Menurutnya, karena penganggaran sudah dilakukan satu tahun sebelumnya dan disepakati bersama, dan yang mana saja menjadi prioritas. Namun di kemudian hari dilakukan refokusing anggaran-anggaran yang belum tentu itu anggaran yang tidak dibutuhkan.
“Setelah kami pelajari, beberapa hal yang menjadi catatan kami. Satu, berarti tata kelola keuangan kita kurang cermat, dalam pemberian penetapan target PAD (pendapatan asli daerah),” ungkap Rubiyanto.
Yang kedua, diduga ada kesengajaan dari OPD untuk memasang belanja pegawai tidak 12 bulan penuh, tapi hanya sembilan bulan saja.
“Jadi bagi OPD yang memasang belanja pegawainya tidak 12 bulan, akan kita panggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Wong mereka mau gaji, gaji mereka kok tidak dipasang. Ini yang menurut kami menjadikan defisit anggaran kita. Jadi kesengajaan menurut kami. Kalau tidak disengaja, tidak mungkin terjadi,” tandas Rubiyanto.
“Sehingga apa yang terjadi, di OPD-nya terjadi defisit anggaran hingga mencapai Rp 33 miliar. Menurut Saya ini gila, ini disengaja,” jelasnya.
Rubiyanto meminta DPRD Kendal untuk bersikap serius mensikapi hal tersebut. Bahkan ia berani menyebut, sebagai sebuah tindakan penipuan anggaran terhadap semua.
“Melakukan refocusing bukanlah suatu solusi, karena masih banyak solusi-solusi yang dapat kita lakukan. Maka Saya sampaikan dalam rapat paripurna sekarang, kalau di anggaran 2023 tidak kita selesaikan dengan baik, maka pembahasan KUA PPAS 2024 akan terganjal. Karena kalau kita masih ngutang di 2023, pasti bagaimanapun akan dilunasi di 2024,” pungkasnya.
Laporan: Rilis/Peni
Editor: Budi Santoso