JATIMLAMONGAN

Telan Rp 1 M, Proyek Balai Nikah Sukodadi Disorot 

Para pekerja pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan (Foto. dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Para pekerja pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dengan menelan anggaran hampir Rp 1 Miliar diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini disorot warga.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tampak para pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti sepatu, helm, sarung tangan dan sabuk pengaman. Sehingga bisa membahayakan keselamatan pekerja.

Salah satu pekerja berinisial S saat ditanya apakah para pekerja diberikan rompi helm, sarung tangan serta tali pengaman sebagai alat pelindung diri. Dia menjawab, “Iya benar, pekerja disini diberi helm empat dan rompi termasuk sarung tangan. Pekerja di sini semuanya berasal dari satu kampung di Bojonegoro, ini jumlahnya puluhan orang pekerja,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/07).

Sebelumnya disampaikan juga oleh K warga masyarakat yang lain, kemarin lusa pada pembangunan tersebut sempat terjadi perselisihan antara Kontraktor dan masyarakat. Akibatnya truk pengangkut material proyek sempat dihentikan oleh warga setempat.

Diantaranya penghadangan truk pengangkut material, karena warga merasa kesal lantaran jalan sering dilewati kendaraan dump truk, sehingga jalannya mengalami kerusakan.

Dikatakan, jalan ini tidak boleh dilewati dump truk bermuatan berat dan sudah menjadi kesepakatan bersama warga RT.01/RW.05 Desa Sukodadi Damp truk. Namun demikian persoalan tersebut  sudah klier atau selesai, katanya.

Terpisah, saat awak media berusaha minta keterangan kepada penanggung jawab atau pelaksana, tetapi, tidak mendapatkan penjelasan hingga berita ini ditayangkan, karena pihak kontraktor atau pelaksana tidak ada yang bisa ditemui.

Diketahui, pembagunan tersebut dibiayai dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebesar Rp 983.172.207,- tanggal kontrak 09 Mei Tahun 2023, dengan jangka waktu 120 hari kalender ini dikerjakan oleh CV. BOCAH LUGU.

Penulis     : Bang IPUL / Tian

Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button