JATIMSURABAYA

Advokat Muda, Adi Cipta Nugraha, SH, MH, CLA: Puluhan Perkara Gugatan Perdata, Semuanya Menang Hingga Batal Eksekusi

Kantor Advokat Adi Cipta Nugraha, SH,MH,CLA di pinggir Jl.Raya Ngagel No.59 Surabaya. (Foto: Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sangat langka terjadi, jika ada advokat (pengacara) yang bisa memenangkan semua perkara gugatan perdata dari puluhan perkara yang ditanganinya, namun advokat Adi Cipta Nugraha,SH,MH,CLA menilai sebagai hasil ilmu pengetahuannya di bidang hukum berjalan efektif dan berguna bagi pencari keadilan. 

Kemenangan semua perkara perdata kliennya dan berhasil dieksekusi, bahkan ada yang sampai batal dieksekusi hingga saat ini.

Adalah Adi, panggilan akrabnya, hadir menjadi advokat sudah dicita-citakan sejak duduk di bangku SMA dan juga karena merasa terpanggil untuk menggeluti profesi advokat yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Tamat SMA langsung mendaftar di Universitas Surabaya (Ubaya) dengan memilih bidang hukum hingga lulus S-1 memuaskan, kemudian lanjut ke S-2 di universitas tersebut, lulus dengan nilai terbaik. “Kemudian saya mengikuti pendidikan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Unair Surabaya hingga lulus”, terang Adi pula.

“Profesi Advokat memang dibutuhkan oleh masyarakat yang butuh keadilan, hak hukum dan lain-lain. Karena itu saya pilih profesi Advokat”, ungkap pria yang selalu tampil rapi di manapun berada itu.

“Secara De facto pada tahun 2017 saya gabung dengan kantor rekan advokat senior. Tahun berikutnya secara De jure saya diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Jatim dan mengikuti pendidikan Advokat. Kini saya bergabung di organisasi  Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)”, tutur Adi seraya tersenyum.

Belakangan ini nama Adi Cipta Nugraha, SH,MH,CLA terus meluas di kota Surabaya, Jatim khususnya dan Indonesia pada umumnya berkat konsisten, komitmen, konsekwen dan fokus dalam menjalankan profesinya demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya. “Saya selalu siap membantu masyarakat yang mencari keadilan dan kebenaran atas perkara hukum yang menimpanya tanpa pandang bulu dan tidak membedakan yang mampu ataupun tidak”, ujar Adi yang tergolong advokat milenial tersebut.

Wartawan media ini berkunjung ke kantornya di Jl.Raya Ngagel No.59 Surabaya baru-baru ini terlihat sangat bagus dan luas berlantai dua  serasa di hotel berbintang, sejuk, nyaman, indah, tenang, aman dan suasananya bisa membuat kliennya betah bercerita panjang lebar atas perkaranya atau konsultasi hukum secara lengkap dan transparan.

Dalam usianya yang masih muda, 32 tahun dan ganteng itu sudah memiliki kantor hukum sendiri yang letaknya sangat strategis, paling gampang ditemukan di Jl.Raya Ngagel No.59 kota Surabaya dan advokat Adi terbukti mampu menangani perkara-perkara besar dan seberat apapun karena didukung ilmu hukumnya yang mumpuni.

“Puluhan perkara perdata yang saya tangani, semuanya menang hingga berhasil dieksekusi. Penolakan eksekusi juga perlawanan dikabulkan oleh lembaga peradilan maupun sampai ke tingkat Mahkamah Agung”, jelas advokat yang masih lajang tersebut.

Perkara apapun yang dikuasakan kliennya dengan penuh tanggungjawab harus diselesaikan tanpa menyisakan rasa kecewa pada klien, karena klien perlu dilindungi dan diperjuangkan hak hukumnya, kecuali ada hal-hal lain yang kurang mendukung seperti data dan saksi.

Satu bukti kemenangan besar atas perkara perdata yang menjadi catatan khusus bagi Adi, adalah ketika memenangkan perkara tergugat Prof.DR.Ir.Johan Silas, Guru Besar ITS digugat oleh keluarga besar pengusaha Wennas via PN Surabaya dan menggugat pengembang perumahan Bukit Emas di Surabaya, ratusan warga penghuni selaku penggugat bergembira karena menang atas perjuangan keras advokat Adi Cipta Nugraha yang dikabulkan gugatannya.

“Hal penting dalam menangani perkara diutamakan program kerja dan obsesi optimistis atas perkara-perkara yang dikuasakan tersebut dan juga harus pandai membaca situasi lawan dan ketelitian terhadap data-data serta fakta dalam persidangan, juga pandai membaca keadaan yang terkait dengan kliennya.

“Berdebat dan beragumentasi hukum dalam forum resmi ataupun dalam persidangan sudah biasa, demi perjuangkan nasib klien”, ucap Adi yang dikenal ramah pada semua orang tersebut.

Dikatakan Adi, kiat mencapai kemenangan, baik sebagai penggugat ataupun tergugat harus menguasai data-data, fakta, informasi dan tanggap terhadap permasalahan klien, sehingga tidak menyulitkan dalam persidangan ataupun langkah mediasi yang dilakukan.

Laporan: Akarim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button