JATIMJOMBANG

Kepala DPMD Jombang Tutup Mata, LSM Sapujagad Siap Laporkan DD Desa Nglele 

Sujatmiko Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kab. Jombang. (Foto: Dev bn.com)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Presiden Jokowi sejak tahun 2014 telah meluncurkan progam Nawacita, membangun Indonesia dari pinggiran desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.  Salah satu realisasi progam tersebut yakni adanya Dana Desa ( DD). Salah satu realisasi progam tersebut yakni adanya DD dari pemerintah pusat untuk desa- desa di seluruh Indonesia. DD tersebut digunakan oleh desa,baik dalam pembangunan infrastruktur desa , pemberdayaan masyarakat desa,maupun pelayanan publik desa untuk peningkatan Kesejahteraan masyarakat desa. 

Dikutip dari berbagai sumber, ironisnya Progam Nawacita tersebut ada indikasi  masih di salah gunakan yang tidak benar oleh oknum kepala desa. 

Korupsi DD merupakan penyebab tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa untuk masyarakat dan juga faktor penyumbang angka kemiskinan di Indonesia  Dengan banyaknya kasus korupsi oleh pemerintah desa dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar menunjukkan rentannya terjadi korupsi DD.

Banyaknya keterlibatan kepala desa sebagai pelaku, menunjukkan belum dijalankan secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh kepala desa. Seperti yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang yang sebenarnya mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa masih kurang mampu dalam pengawasannya kepala desa yang melaksanakan progam Nawacita Presiden RI Jokowi .Terbukti di Kecamatan Sumobito terjadi sebuah pengakuan dari kepala desa setempat (Desa Nglele), mengaku bahwa DD yang di kerjakan Didesa nya di kerjakan oleh pihak ketiga (di borongkan).

“Saya Borongkan, kalau tidak saya borongkan,saya dapat apa,” ujar Kades Choirul dengan nada arogan.

Selain itu Kades  Nglele ketika dikonfirmasi terkait bangunan proyek DD tersebut seperti lantai dasar, diduga pada tepi sisi kiri dan kanan sebelum di cor (rabat) di pasang batu diduga batu pecah pabrik,dan tidak semua di urug. Selain itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, sehingga dikawatirkan bangunan tersebut tidak bertahan lama? Kades dengan suara lantang mengatakan,”  itu tidak benar,semuanya sudah sesuai spek,” tandasnya. 

Sementara menurut informasi yang didapat bn.com bahwa, pelaksanaan proyek pun diduga amburadul . Pada  pelaksanaan pekerjaan dari awal,  DD yang di dapat di Desa Nglele pada  pengerjaan Pembuatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) di tahun 2023 ini di anggarkan Rp 144.000.000,- Volume: 300 x  2,5 x 0,15 meter  dan panjang 309 meter. 

Terkait hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jombang Sujatmiko mendengar adanya berita dugaan kasus yang di lakukan oleh Kepala Desa Nglele iapun cukup geram,” Sebenarnya progam DD itu untuk menopang pemberdayaan  pada masyarakat, kalau DD itu sudah di pihak ketigakan itu sudah nggak bener lagi ,karena tidak sesuai dengan hakekat dari Dana Desa itu sendiri. Jadi DD itu untuk menopang secara fisik dan menunjang peningkatan  pembangunan secara fisik atau secara non fisik. Aritinya swakelola itu termasuk juga meningkatkan ekonomi masyarakat wilayahnya, terutama pada wong cilik . Kalau desa tidak mampu menjalankan progam pemerintah secara benar,berarti dia tidak mampu sebagai kepala desa semestinya.

Apalagi kepala desanya mengatakan seperti itu, bahwa swakelola dianggap tidak masalah di pihak ketigakan. Apa dia belum pernah belajar bagaimana progam Nawacita Membangun Indonesia, tujuannya yang lebih utama,  kan untuk meningkatkan kesejahteraan wong cilik, agar kualitas hidupnya biar lebih sempurna. Itu tujuan yang sebenarnya dari Presiden Jokowi,” tegas Sujatmiko. 

Sementara Camat Sumobito ketika di hubungi lewat ponsel nya juga tidak pernah diangkat . Begitu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Jombang juga susah ditemui. 

Rachman Halim Ketua LP3 Sapujagat Kab Jombang. (Foto: dev bn.com)

Disamping itu, Rachman Alim dari LP3 Sapujagad juga  turut bicara, ” Dana Desa harus di pergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangannya,yakni UU No. 6 tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya PP  No.43 tahun 2014. Pembangunan desa tidak menutup ruang akan kelihatan  pihak ketiga sepanjang adanya perjanjian kerja sama atau peraturan bersama. Akan tetapi jika suatu pekerjaan pembangunan desa yang bersumber dari DD di borongkan kepihak lain hanya karena ingin  memperoleh keuntungan semata, maka ini jelas merupakan suatu pelanggaran/ penyimpangan yang patut diduga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi pihak kepala desa sudah mengaku terang- terangan seperti itu. Kita akan  buatkan pengaduan ke APH. Saya kira cukup bukti pengakuan kepala desa ketika direkam, dan bukti rekaman juga masih ada . Saya kira rekaman pengakuan dari Kepala Desa Nglele sudah cukup dipakai untuk melengkapi pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jadi kita segera buatkan laporannya. Kita tunggu aja ” tandasnya.

Laporan: Dev/Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button