JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Eksekusi Ratusan Berkas Tilang 

● Kasi Pidum, Hafidi: Semua Denda Masuk Kas Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(Foto: ted bn.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Setelah kembali diberlakukannya tilang manual, jumlah berkas tilang yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meningkat. Jika sebelumnya dalam sepekan sempat tercatat hanya 45 berkas, setelah berlaku tilang manual tercatat hingga 652 berkas. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan,  pihaknya saat ini melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap denda tilang dengan dua jenis. “Kami mendapat berkas eksekusi untuk berkas tilang manual dan berkas tilang E-Tle,” ucapnya kemarin (30/7). 

Eksekusi ini dilakukan setiap hari jumat. Namun demikian sejak pihak kepolisian kembali memberlakukan kembali tilang manual, jumlah eksekusi berkas tilang Kejari Sidoarjo meningkat.

“Jumlah tilang meningkat sejak 9 Juni 2023, ada 360 berkas, kemudian 16 Juni ada 447 berkas,” lanjutnya. 

Sedangkan pada periode sebelumnya 26 Mei 2023 hanya 42 berkas saja. 

Saat ditanya oleh bn.com daerah mana saja yang sering mendapati pelanggaran? Hafidi menjelaskan, “terutama perempatan jln. Teuku Umar, disitu banyak sekali ditemui pelanggaran karena melewati batas marka” ucapnya.

Hafidi sendiri memaklumi adanya peningkatan ini, lantaran jumlah tersebut merupakan akumulasi dua jenis tilang. Tilang manual dan tilang dengan sistem E-Tle. 

Meski naik, pihak kejaksaan menjamin semua berkas yang telah diputuskan di Pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan semuanya dendanya masuk kas negara. “Di kantor ada loket Bank BRI, pelanggar langsung membayar lewat loket itu, jadi kami sama sekali tidak pegang uangnya,” ungkapnya.

Selain dapat membayar denda tilang di Kantor Kejaksaan, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran di minimarket seperti Indomaret, maupun Alfamart. Bisa juga melalui loket Bank lainnya sehingga saat datang untuk mengambil berkas jaminan tilang (SIM/STNK) atau jaminan lainnya, pelanggar hanya perlu menunjukkan surat bukti pembayaran. Untuk jumlah denda, pelanggar bisa cek di laman Tilang Kejaksaan.go.id.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button