Usut Dugaan Kasus Korupsi, LBH ADHYAKSA Minta Audensi Ke PDAM Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan
Ketua LBH ADHYAKSA Didik Pramono mengirim tembusan surat audensi ke Kejaksaan Kota Pekalongan. (Foto: Dikin BN.com)
KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Ramai diberitakan tagihan tidak wajar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pekalongan yang banyak diterima warga membuat LBH Adhyaksa melayangkan surat permintaan audensi kepada Perusda Tirtayasa dan sejumlah lembaga lainnya.
“Kita sudah ajukan surat audensi ke perusda tirtayasa dengan tembusan walikota, DPRD, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Gedung Merah Putih KPK dan Kejagung RI, ” ungkap ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono melalui sambungan telepon, Jum’at (5/5/1023).
Setelah audensi, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara bersama tim pengacara dan LBH untuk mengumpulkan bukti termasuk apapun hasil audensi. Pada kasus ini kalau ada dugaan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan dan ditemukan kerugian negara di atas Rp 1 miliar, maka akan berlanjut laporan ke KPK.
Namun bila dugaan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
“Kita soroti tata kelola perusahaan air minum yang diduga amburadul dengan sistem seolah itu perusahaan pribadi atau keluarga. Tidak seperti lainnya manajemen perusahaan daerah yang berazas melayani sekaligus membantu masyarakat,” ujar Didik.
Ia menambahkan, bila perlu pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi korban-korban lain yang mengalami tagihan air minum mencekik yang kesulitan mendapatkan hak aduan.”Sedang kita siapkan prosesnya, nanti tempat maupun kontak narahubung untuk dapat menerima aduan para korban akan kami tempel atau sebar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hendro Figola (35) pelanggan PDAM di Kota Pekalongan yang terjerat tagihan tidak wajar, akhirnya memilih menyerahkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. Pasalnya selain tidak ada solusi juga terancam dipolisikan.
“Oleh pemilik kontrakan yang lama saya diancam akan dilaporkan ke polisi lantaran belum menyelesaikan tagihan air ledeng, padahal upaya saya di kantor PDAM buntu,” ungkap Hendro di warungnya, Rabu (2/8/2023).
Ia mengeluh dalam keadaan serba salah, ingin meyelesaikan kewajiban tunggakan air minum dengan cara dicicil ditolak oleh petugasnya karena diharuskan lunas saat itu juga, mau mengumpulkan uang tapi butuh waktu cukup lama lantaran usaha warung makan di tempat yang baru sedang mengalami penurunan omset.
Kemudian bila tak kunjung dilunasi tagihan airnya, maka pemilik kontrakan warung makan yang lama akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan tidak membayar tagihan air sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian, apalagi kontrakan tersebut akan disewakan lagi. “Saya betul-betul pusing mas harus bagaimana, akhirnya saya ngadu ke LBH minta tolong agar bisa dibantu,” ujarnya.
Hendro pun menjelaskan tagihan air minum sebelumnya masih normal dan kalaupun naik juga masih wajar, yang awalnya di bawah Rp 100 ribu terus bertahap naik menjadi sekitar Rp 200 ribuan sesuai kubikasi.
Namun mendadak tagihan melonjak menjadi Rp 900 ribuan dan sudah dua kali pula dicek petugasnya tidak ada kebocoran air, bahkan tagihan juga sempat kembali normal.
“Bulan – bulan berikutnya tagihan kembali bengkak dan berakibat kerap terlambat bayar sehingga menumpuk. Sekarang kalau mau melunasi harus bayar Rp 9 juta lebih,” jelas Hendro.
Sementara itu Ketua LBH Adhyaksa Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum dari korban membenarkan telah menerima aduan dari korban atas nama Hendro Figola, pengusaha warung makan.“Saudara Hendro ini mengadu dan meminta tolong agar kasusnya bisa diselesaikan. Kami bersama tim sedang mempelajari untuk mengambil langkah termasuk mengumpulkan bukti atau korban lain,” katanya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso