Tanggapan Tegas PPK BBWS Pemali Juwana Minta PT Brantas Abipraya Segera Bayar Subkon
Proyek penanggulangan banjir Rob Pantai Slamaran Kota Pekalongan. (Foto: Dikin BN.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Diberitakan bidiknasional. com (bn.com) berjudul Subkon Proyek Pengendali Banjir Rob Kota Pekalongan Belum Dibayarkan PT Brantas Abipraya Rp 2,8 M, mendapat tanggapan keras dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II BBWS Pemali Juwana, Dani Prasetyo.
Subkon yang belum dibayar paket Pekerjaan Proyek Tanggul Pengendalian Banjir Rob Pantai Slamaran Kota Pekalongan, kontraktor utama BUMN PT Brantas Abipraya senilai Rp 2,8 miliar.
Dani meminta PT Brantas Abipraya Maju – KSO untuk segera menyelesaikan tagihan yang belum terbayarkan, karena pelunasan itu kewajiban PT Brantas.
Seperti diketahui, Imam merupakan koordinator lapangan PT Shafira Mandiri Utama yang merupakan sub kontraktor PT Brantas Abipraya, PT Shafira Mandiri Utama diputus kontrak pada Juni 2022.
Dan hingga kini material proyek tersebut belum dibayarkan oleh PT Shafira Mandiri Utama selaku sub kontraktor PT Brantas Abipraya senilai Rp 2,8 miliar.
Dani Prasetyo menyebutkan bahwa material yang disupplai dari Imam itu, ikatan kerjanya dengan PT Brantas Abiraya Maju- KSO untuk kegiatan pekerjaan Tanggul Pengendalian Rob Degayu, Pantai Slamaran, Kota Pekalongan.
“Lha itu memang dari Brantas Abipraya Maju-KSO punya kewajiban untuk menyelesaikan dengan pihak ke tiga,” kata Dani Prasetyo melalui teleponnya, Selasa (8/8/2023).
Ia menyatakan, pihaknya berkontrak dengan PT Brantas Abipraya Maju-KSO. Dan diakuinya selama ini untuk proses realisasi pembayaran tagihan progres hingga sekarang ini posisi masih terhutang yang belum terbayar cukup banyak.
“Jadi memang ada proses tagihan yang belum direalisasi ke pihak Brantas Abipraya Maju – KSO. Kita masih menunggu tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Artinya memang saat ini kami sedang menunggu proses tambahan anggaran APBN untuk bisa merealisasikan kekurangan progres yang belum terbayar hingga saat ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pihak Imam dan PT Safira itukan memang ikatannya sama Brantas Abipraya Maju KSO dengan pihak PT Safhira dan yang sekarang sudah diputus kontraknya.
Pihaknya juga sudah minta kepada Brantas Abipraya Maju dan KSO untuk menyelesaikan tagihan itu dulu, sembari menunggu alokasi tambahan anggaran untuk kekurangan progres yang belum terbayarkan.
Kelau pelunasan seharusnya kewajiban Brantas untuk melunasi. Karena ikatannya kerja pihak Imam dengan PT Brantas.
“Kalau kontrak kami dengan Brantas, nanti kalau ada tambahan pasti segera direalisasikan untuk penyelesaian realisasi progres. Kalau dibayar itu pasti, cuman untuk kaitan dengan pihak lain atau sub atau vendor atau pihak lain yang punya kewajiban yang harus diselesaikan ya itu kewajiban PT Brantas,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang utuh yang menjadi tanggungngan Brantas Abipraya Maju – KSO, mana saja yang menjadi tanggungngan yang harus dibayarkan.
“Kami juga perlu konfirmasi dengan pihak yang masih punya ikatan tanggungan ke pihak Brantas. Kami perlu diinformasikan. Kami kemarin Senin (7/8/2023) sudah panggil PT Brantas Abipraya untuk menyelesaikan tanggungan – tanggungan pada pihak ketiga. Saya minta realisasi minggu ini dan terus kami pantau dan terus kami lakukan monitoring,” tegas Dani.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso