Harry Yudianto Ketua LPK- SM Kabupaten Jombang (Foto: Tok BN.com)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya mafia bermain di kasus Ruko Simpang Tiga sangat kental sekali. Sumber BN menyebutkan, oknum pejabat di Pemkab Jombang dipaksa ribut dengan penghuni Ruko yang diduga dibuat skenario oleh mafia yang anak seorang pejabat terkenal di Jombang. Dagelan mafia yang bersembunyi di ketiak oknum pejabat Pemkab Jombang ini seakan sudah menseting jauh – jauh sebelumnya, agar ruko bisa direbut, dibongkar dan dibangun sebuah gedung yang memakan anggaran dari Pemkab Jombang.
“Pokoknya penghuni Ruko Simpang Tiga akan dijadikan tersangka, apa enggak edan piye,” ujar salah satu sumber di sekitar Pemkab Jombang.
Sementara info dari sumber Kejaksaan Negeri Jombang akan menetapkan tersangka dan bisa diperpanjang lagi sewa tanah yang dipergunakan untuk Ruko simpang tiga dan tidak ada kompromi lagi. Kabar berita yang diduga sepihak, belum ada kejelasan dari Kejari Jombang,” masih belum ada kejelasan yang tepat terkait penetapan sebagai tersangka penghuni ruko simpang tiga. Jadi Kejari Jombang tidak dapat semena- mena kalau nantinya menetapkan tersangka jika belum ada dua bukti yang mendukung,” kata sumber itu.
Sementara menurut informasi adanya utusan untuk mediasi agar perpanjangan sewa tanah ruko simpang tiga bisa di perpanjang, itu ada benarnya, karena termasuk penyelesaian secara dialog dan akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan di kedua belah pihak. Sehingga akan menciptakan kesempatan yang sifatnya win- win solution.
“Kalau menurut corong Pemkab Jombang melalui opininya akan menjadikan tersangka pihak ruko simpang tiga itu nyanyian gombal, tujuane arep menakuti penghuni ruko simpang tiga,” ujar sumber itu.
Seperti diberitakan BN, Pemerintah Kabupaten Jombang diduga kemasukan mafia tanah untuk merebut kembali tanah yang sekarang berdiri bangunan Ruko Simpang Tiga Jombang. Jika skenario berhasil, infonya para mafia menjanjikan bonus yang cukup besar bagi para oknum pejabat yang telah membantu. Sementara pemilik Ruko menentang dan melawan upaya kotor tersebut. Kejaksaan Negeri Jombang sedang melakukan penyelidikan masalah itu.
Keterangan diperoleh bidiknasional.com (BN.com) dari berbagai sumber, persoalan Hukum Ruko Simpang Tiga Jombang, dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai penerima kuasa melakukan pemeriksaan Permintaan Keteranagan sesuai surat No.B-2081/M.5.25/Fd.1/07/2023, 07 Juli 2023. Surat dikirim ke pelaku usaha Ruko Simpang Tiga Lenny Sari Dewi, sehubungan dugaan penyimpangan dalam penguasaan Ruko Simpang Tiga Ex Terminal Mojongapit Jombang, yang tidak melakukan pembayaran Sewa ke Pemkab Jombang sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Padahal pihak pemilik Ruko Simpang Tiga memiliki SHGB yang dikeluarkan oleh kantor ATR/BPN Jombang, sedangkan proses jual belinya juga resmi melalui kantor Notaris Jombang, kalau memang ada dugaan penyimpangan seharusnya Pejabat Pemkab Jombang yang harus diperiksa terlebih dulu,” ujar sumber BN.
Sementara itu, Herry Soesanto salah satu pemilik ruko simpang tiga mengatakan, “Dirinya selama ini telah membayar kewajibanya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi ke Pemkab Jombang,“ tegasnya.
Herry juga mengaku apabila tanah lahan Ruko Simpang Tiga Jombang adalah tanah lahan milik Pemkab Jombang, (HPL) sesuai SHGB nomor 215 dan akte jual beli nomor 95/47/JB/2000 antara PT Surya Tama Nusa Karya Pembangunan sebagai Investor dengan pemilik ruko simpang tiga. Sementara di dalam SHGB jelas disebutkan HGB nomor 196/Desa Mojongapit diatas tanah HPL nomor 1.
“Saya pemiliki ruko yang lain telah mengajukan perpanjangan kontrak (HGB) kepada Pemkab Jombang pada 2016 lalu, serta mengirim surat yang berikutnya perihal permohonan/pembaharuan HGB, kepada Bupati Jombang HJ.Mundjidah Wahab tanggal 05 Juli 2023 tidak pernah ditanggapai dan di respon oleh pihak Pemkab Jombang,” Ujar Herry.
Selain itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK – SM) Kabupaten Jombang, Harry Yudianto menyikapi persoalan Ruko simpang tiga Jombang menjelaskan, “Seharusnya pihak Pemkab Jombang Transparan kepada publik, tentang adanya 2 dokumen, artinya pihak Kejaksaan Negeri Jombang, melakukan proses permintaan keterangan kepada penghuni ruko simpang tiga, yang dibuat dasar acuan document yang mana,” ujar Harry.
“Persoalan HGB yang dimiliki oleh penghuni simpang tiga, sekalipun masa berlakunya habis tahun 2016 lalu, juga masih mempunyai kekuatan hukum, persoalan tanah juga jelas tanah HPL milik Pemkab Jombang, terbukti pembayaran PBB dan retribusi juga diterima oleh Pemkab Jombang,” jelas Harry.
Perlu diketahui, lanjut Harry, bahwa ruko simpang tiga menjadi polemik lantaran Pihak Pemkab Jombang meminta kembali aset tanah yang ada di simpang tiga tersebut. “Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, dasar hukumnya dari mana? semua khan melalui proses tidak serta merta, “ tanya Harry.
Seharusnya, lanjut Harry, Pemkab Jombang, bertindak adil dan arif menyikapi persoalan ruko simpang tiga Jombang kepada pemilik ruko atau pelaku usaha, mencari solusi jalan keluar yang terbaik tidak arogansi dan dikriminatif. “Sesuai Undang undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999, pasal 4 disebutkan hak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian secara patut,” tandas Harry.
Penting diketahui kata dia,” Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” cetusnya.
Sementara para pemilik Ruko lainnya menduga adanya permainan kotor dalam kasus ini. Pemkab Jombang berusaha menguasai tanah Ruko Simpang Tiga Jombang, karena diduga berkaitan dengan proyek yang akan dibangun di lahan tersebut. Infonya ada iming- iming ‘fulus’ dari mafia tanah ke para oknum pejabat dan oknum lain jika skenario merebut tanah Ruko Simpang Tiga Jombang berhasil. (bersambung edisi depan)
Laporan: tok
Editor: Budi Santoso