Muhammad Hilal Inspektur Inspektorat Aceh Singkil (Foto: ist)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Inspektorat atau Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh Singkil melakukan audit khusus soal dugaan Mark Up 3,25 Milyar neraca sumber daya alam (SDA) kerja sama Universitas Gajah Mada (UGM) dengan pemda Aceh Singkil tahun 2018.
Soal kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM tentang Neraca SDA tahun anggaran 2018, Inspektorat sedang melakukan audit khusus atas perintah bupati, kata Inspektur Muhammad Hilal, kepada wartawan media ini pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023.
Selain pengauditan, Inspektorat juga melakukan pemanggilan pihak-pihak ASN terkait, baik orang setempat maupun orang luar.
Liputan wartawan BN.com (22/8-2023) selengkapnya, terpisah, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil Jaruddin, MM menyebutkan bahwa terus memantau perkembangan kasus dugaan Mark Up Neraca SDA kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM.
LAKI juga mendukung pihak Kejari agar mengungkap dan menuntaskan secara terang-terangan dugaan mark up yang menelan dana senilai Rp3,25 miliar sumber APBK tahun 2018.
LAKI siap mendukung Kejari dalam penanganan kasus ini dan selalu siap mengawal proses hukum hingga tuntas, tegas Jaruddin.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar, SH.MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan, terkait kegiatan Pemda kerjasama dengan UGM.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat, adanya dugaan mark-up terkait kerjasama dalam Penyusunan Neraca SDA antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan UGM pada 2018 lalu.
Penyelidikan dilakukan ada laporan dari Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) karena adanya dugaan kerugian keuangan negara dari kerjasama tersebut, ucapnya.
Sehingga menindak lanjuti laporan tersebut saat ini Kejari Singkil sudah memanggil sebanyak 6 orang ASN dari Kantor Bappeda untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penyusunan neraca SDA yang menelan APBK 2018 senilai Rp 3,25 milyar.
Menurut Munandar, siapapun yang terlibat dengan kegiatan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Laporan: Rilis/Roni S
Editor: Budi Santoso