Kejari Surabaya Eksekusi Buron Korupsi Merr II C
SURABAYA, JATIM, BN – Pelarian Sumargo, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya selama 3 tahun lamanya akhirnya berahkir ditangan Kejari Surabaya.
Tim jaksa eksekutor ini berhasil menangkap Sumargo ditempat persembunyiannya didaerah Bojonegoro, tepatnya di Desa Kunci Kecamatan Dander.
“Sudah tiga tahun ini menjadi buronan, Alhamdullillah jam 8 malam tadi, tim esekutor kami berhasil menangkap terpidana kasus korupsi MERR II-C itu setelah kami pantau selama berminggu-minggu,” terang Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, SH, MH saat jumpa pers didampingi Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, SH, MH Rabu (22/8).
Dalam jumpa persnya, Kajari Teguh mengatakan keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya.
“Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut,” kata Kajari Teguh.
Dari pantuaan di Kejari Surabaya, rombongan jaksa eksekutor yang membawa Sumargo tiba di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 21.50 WIB.
Selanjutnya, Sumargo yang turun dari mobil toyota warna hitam No Pol L 1780 PP dengan tangan terborgol digiring jaksa eksekutor menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi,” ujar Kajari Teguh Budi Darmawan.
Usai melengkapi adminstrasi, lanjut Teguh, terpidana kasus korupsi Merr II- C ini akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.
“Malam ini Sumargo kami ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman,” sambung Kajari Teguh.
Proses administrasi Sumargo berahkir sekitar pukul 23.15 WIB, selanjutnya Ia digiring petugas ke mobil tahanan Pidus Kejari Surabaya dan dibawa menuju Lapas Porong.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.
Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.
Selain Sumargo dan Olli Faisol, Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar puluhan miliar ini juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) Hadri, Abdul Fatah (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).
Ke 7 terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi Ia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum. (red)