Rakor pembentukan tim darurat penanganan sampah Kab Pemalang. (Foto: Dikin BN.com)
PEMALANG, BIDIKNASIONAL.com –Kebakaran hebat di TPA Pesalakan, Pemalang terjadi beberapa waktu yang lalu. Api mulai berkobar Senin, 4 September 2023 dan puncaknya terjadi pada Kamis, 7 September 2023. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Pemalang, namun karena berbagai kendala nampaknya masih mengalami kesulitan dalam memadamkan kobaran api di lokasi TPA Pesalakan.Ā
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Koalisi Kawali) Kabupaten Pemalang Edy Raharja, pada saat kejadian bahkan memasang spanduk di lokasi kejadian memintaĀ Presiden Jokowi atau pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang.
Permintaan tersebut mengingat Kabupaten Pemalang sudah tidak mampu lagi mengelola sampah yang berujung pada kebakaran sampah di TPA Pesalakan,Ā Kabupaten Pemalang hingga Pemkab menetapkan status darurat sampah.Senin (11/9/2023).
Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya membentuk Tim Darurat Penanganan Sampah, dengan melakukan rapat dengan mengundang stakeholder terkait yang dilakukan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, yang dipimpin langsung oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suyono.
Adapun peserta rapat yang diundang Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang, Kasdim Pemalang, Wakapolres, Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, DPD dan DPW serta Dewas NGO Kawali, Perhutani, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Karangtaruna, Camat hingga Kepala Desa Surajaya.
Suyono mengungkapkan bahwa sejak terjadinya kebakaran di TPA Pesalakan, desakan banyak pihak kepada Pemda Pemalang, Plt Bupati Pemalang b status darurat terkait sampah di Kabupaten Pemalang.
āMaka hari ini untuk meremuskan penyelesaian dalam jangka pendek, diharapkan semua pihak d56apat mensinergikan dan saling berkoordinasi, mengingat semua sampah yang ada, tidak dapat lagi diangkut di TPA, sehingga berceceran dibeberapa titik,ā ungkap Suyono.
Plt Kepala Dinas Lingung7uan Hidup Pemalang, Dian Eka Siswati, menjelaskan bahwa TPA Pesalakan adalah satu-satunya TPA yang dimiliki oleh Pemkab Pemalang. Sehingga pemkab Pemalang tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan sambah.
āKami ingin agar rapat Koordinasi Darurat Penanganan Sampah ini, membahas bagaimana sampah yang dibuang masyarakat, bagaimana teknologi penanganan sampah yang tepat untuk megurangi sampai yang ada di TPA, harapannya sampah yang dihasilkan dari masyarakat dapat diselesaikan oleh masyarakat,ā jelas Dian.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Koalisi Kawali) Kabupaten Pemalang Edy Raharja, menyampaikan bahwa penanganan sampah kedepan harus sistematis, persoalan sampah dengan 300 ton per hari harus direspon dengan cepat oleh Pemda.
āPemda harus melibatkan peran serta seluruh stakeholder terkait dan juga unsur masyarakat, agar permasalahan sampai ini cepat selesai, tentunya dengan adanya program penanganan yang sebelumnya telah dilakukan kajian yang matang,ā Kata Edy.
Sementara itu, Dewas Kawali Jawa Tengah, Huseinda Kusuma menegaskan bahwa Pemkab Pemalang selama ini terkesan Gagap, Gugup dan Gopoh bahkan Budheg dalam menangani isu sampah. Tidak mau mendengarkan kritik, saran dan masukan unsur masyarakat. Permasalahan Kebakaran di TPA Pesalakan adalah tip of iceberg, atau puncak gunung es atas permasalahan-permasalahan pengelolaan sampah yang menumpuk. Masih banyak permasalahan mendasar yang dihadapi Pemkab Pemalang terkait isu pengelolaan sampah. Oleh karena itu perlu ada perubahan paradigma oleh Pemkab Pemalang dalam mengelola sampah sebagaimana amanat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
āPertama kali saya menyampaikan terkait isu-isu sampah kepada Kepala Daerah sudah sejak 2 tahun yang lalu. Namun, saat ini dengan mulai adanya respon dan terbuka menerima saran, kritik dan masukan, saya berharap mulai ada harapan positif kedepannya terkait penanganan sampah di Pemalang,ā tegas Huseinda Kusuma.
Ditambahkan Huseinda, kedepannya Pemkab tidak boleh lagi hanya melakukan dumping sampah ke TPA. TPA bukanlah seperti yang dipahami banyak pihak saat ini sebagai Tempat Pembuangan Akhir, namun pengertian TPA sesuai bunyi undang-undang adalah Tempat Pemrosesan Akhir, sehingga kedepannya sampah-sampah sudah dipilah sejak dari masing-masing rumah tangga dan berlanjut di tingkat komunal (RT/RW), selanjutnya sampah yang dikirim ke TPS di Desa atau Kecamatan hanyalah sampah-sampah yang dapat didaur ulang. Kemudian sampah-sampah plastik tertolak dapat diolah menjadi briket maupun bahan baku pembentuk paving block. Barulah kemudian residu yang tidak dapat didaur ulang dikirimkan ke TPA untuk dimusnahkan, sehingga yang ada di TPA hanyalah bottom ash saja, atau abu hasil pemusnahan sampah dengan teknologi pemusnahan sampah semisal Incinerator. Dengan hal tersebut diharapkan di masa mendatang tidak perlu lagi terjadi overload atau kelebihan kapasitas di TPA, dan tidak perlu lagi ada penambahan luasan TPA dan bahkan pengadaan lahan TPA baru.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso