Satreskrim Polres Banyuwangi Ringkus Spesialis Pencuri Rumah Kosong
BANYUWANGI, JATIM, BN – Satreskrim Polres Bantuwangi berhasil meringkus komplotan pencuri rumah kosong disaat pemilik rumah sedang pergi.
Hal tersebut berdasarkan laporan : Nomor LP-B/65/VI/2018/ JTM/ RES BWI pada Rabu Tanggal 13 juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB dini hari dan laporan Nomor LP-B/-/VI/2018/JTM/RES BWI/SEK Purwoharjo (Komulir LP sesuai pengakuan Tersangka dan Korban jagal sapi).
Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh komplotan Tersangka 1 : R. Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden (36), eksekutor, warga Jl KH. Wahid Hasyim Gg.IX/93 RT 03 RW IV Desa Kepatian, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Tersangka 2 : Merio alias Mio (DPO) berperan sebagai pemantau TKP dan Tersangka 3 : Andre Alias Iyus (DPO) berperan sebagai Jarum Sketsa.
Komplotan pencuri spesialis mengincar rumah jagal sapi milik Sukamat (53) (korban), warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Mereka melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah. Setelah masuk, pencuri menguras habis harta benda milik koran.
Aksi pelaku tersebut dipergoki saksi, Agung (32), laki-laki, profesi Guru, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Namun para pelaku berhasil melarikan diri dan menggondol harta milik jagal sapi dengan kerugian materi berupa Hp samsung J5 black, uang tunai Rp. 40.000.000,- dan total kerugian maeri Rp. 42.750.000,-
Polisi akhir berhasil membeku pelaku dan ditemukan Barang Bukti (BB), 1 Hp samsung J5 black, dusbook milik korban, 1 Hp samsung white sebagai sarana lampu senter di TKP, Tas samping warna hitam, Obeng lancip modifikasi, Tali tampar warna biru.
Kapolres Banyuwangi AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasat reserse kriminalitas AKP. Panji Prakista, SH membenarkan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Benar mas, tersangka spesialis Curat sudah Kita tangkap dan ditahan ke Polres banyuwangi untuk diadakan pemeriksaan kasus ini, sedangkan tersangka yang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya pada wartawan BIDIK Nasional. (27/08/2018)
Kata Donny Adityawarman, terangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, Pasal 363 ayat (1) KUHP,” ujar kapolres.
Ia berharap kepada masyarakat agar ikut membantu kalau ada tindak kriminalitas segera melaporkan kepada Polres Banyuwangi bersama jajaran Satreskrim akan membantu masyarakat, demi terciptanya situasi aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Banyuwangi. (Djoni/ TIM)