JATIMSURABAYA

Gagal Terima JP Slot Deposit, Pria ini ‘Ngandang’ di Polres Tanjung Perak

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berangan-angan mendapatkan Jackpot dalam permainan judi On-line sejenis Slot Deposit, pria asal Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pria berinisial AA (50 tahun), kepergok Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat bermain judi On-line di Warkop Jalan Gresik Surabaya, pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 18.25 Wib.

Dari hasil penangkapannya, didapati sebuah Handphone merk Samsung warna putih dan 2 (dua) lembar Screenshot akun serta selembar Deposito permainan Judi On-line jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, membenarkan, pengungkapan dalam perkara perjudian On-line tersebut dilakukan oleh Tim Resmob saat melaksanakan Patroli tersamar.

“Tersangka pada saat itu, tidak menyadari kedatangan Tim Resmob yang berpakaian preman. Sehingga waktu tersangka bermain judi On-line melalui Handphone, langsung dilakukan penangkapan,” ucap AKBP Herlina, kepada wartawan ini, Rabu (17/09/2023).

Selain itu, AKBP Herlina juga menjelaskan, jika sebelumnya tersangka menggunakan uang sebagai taruhan dengan jumlah deposit terakhir sebesar Rp.795.000,-(tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh.

“Tak lama berselang, tersangka mengalami kekalahan sebesar Rp.744.600,-(tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan sisa saldo deposit di Akun Judi Online milik tersangka sebesar Rp.50.400,-(lima puluh ribu empat ratus rupiah),” jelas AKBP Herlina.

Perwira perempuan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu, menambahkan, menurut pengakuannya jika menang dalam perjudian on-line, oleh tersangka dibuat untuk kebutuhan makan sehari-hari. Termasuk membeli rokok.

“Sedangkan, untuk mengganjar atas perbuatan tersangka kita akan kenakan pasal 303 ayat (1) Jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian yang ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button