JATIM

LSM KOBRA DPC Banyuwangi Menghimbau Beli BBM Jangan Gunakan Drum Plastik

BANYUWANGI, JATIM, BN – Tahun 2018 ini dan tepatnya bulan Maret untuk pengisian BBM dilarang menggunakan jerigen/drum dari bahan plastik.

Apabila kita berkunjung ke stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) di SPBU, tentunya sudah ada berbagai macam peringatan, dari larangan menggunakan telepon, hingga larangan mengisi dalam jerigen/ drum plastik.

Mungkin banyak yang mengira bahwa larangan pengisian dalam jerigen atau drum dibuat agar tidak ada penjual eceran yang bisa membeli dari SPBU, namun ternyata bukan itu alasannya.

Rupanya, di dalam jerigen atau drum plastik dapat menyimpan udara panas yang didapat dari sinar matahari, sehingga dapat menyulut minyak dan mengundang si jago merah/ kebakaran.

Bahaya Drum plastik jika diisi bensin, mungkin banyak yang mengira bahwa larangan pengisian dalam jerigen atau drum dibuat agar tidak ada penjual eceran yang bisa membeli dari SPBU.

Ketua LSM KOBRA DPC Banyuwangi Daud Djoni akrab disapa mas Djoni menyampai-kan,” benar mas, kami menghimbau pada pihak Pertamina untuk kontrol dan mengecek di SPBU yang diduga masih melayani pengisian BBM pada konsumen pakai jerigen/drum plastik, ” jelas Djoni pada wartawan BIDIK Nasional. (29/08/2018).

Menurut Djoni apabila pengisian BBM menggunakan jerigen/drum plastik bisa mengakibatkan reaksi kimia yang memun-culkan segitiga api akibat elektrik statis.

Harapannya untuk semua SPBU pada saat melayani pengisian BBM pada konsumen untuk mentaati dan mengerti serta memahami Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan yang sudah ditetapkan dari Pertamina.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” pungkas Djoni. (TIM BN Banyuwangi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button