BIREUEN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H.Munawal Hadi,S.H.,M.H memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen selasa (3/10/2023).
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini juga turut dihadiri unsur FORKOPIMDA Kabupaten Bireuen antara lain Sekdakab Bireuen Ir.Ibrahim Ahmad,M.SI, Kabagops Polres Bireuen Kompol Mukhtar,S.H.,M.H, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Daniel Saputra,S.H.,M.H, Kadis Kesehatan Bireuen dr.Irwan A Gani, Asisten 1 Setdakab Bireuen Mulyadi,S.H,.M.H, Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra,S.T.K.,S.I.K, beserta insan pers media cetak dan online.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah :
1. Barang Bukti NARKOTIKA dan ZAT ADIKTIF LAINNYA, dengan rincian :
a) Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung METHAMFETHAMINE atau dikenal dengan SHABU dengan berat keseluruhan 3.450 gram;
b) Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung CANNABINOID atau dikenal dengan GANJA dengan berat keseluruhan 2.350 gram;
c) Barang Bukti lainnya yang terdiri dari handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll) dengan jumlah keseluruhan 515 buah sebagaimana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
2. Barang Bukti dari tindak pidana terhadap OHARDA dengan rincian :
-Barang Buktinya terdiri dari handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll), kayu, kunci/tang dan sejenis dengan jumlah keseluruhan 423 buah
sebagaimana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan amunisinya dibuang ke dalam air atau dilebur dengan menggunakan api atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Selain untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk mendapatkan kepastian Hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan dalam periode Januari 2022 s/d September 2023.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntut Umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yaitu dalam hal melaksanakan putusan Pengadilan dan melaksanakan penetapan Hakim, yang dalam agendanya secara rutin dilaksanakan oleh Kejari Bireuen setiap tahun nya.
Laporan: Hendra.S
Editor: Budi Santoso