Pungli Prona Desa Gentan Kecamatan Bulu Patut Diusut


SUKOHARJO, JATENG, BN – Program penyertifikatan tanah melalui PTSL yang sebelumnya bernama Prona ternyata di manfaatkan oleh segelintir oknum kepanitiaan seperti yang terjadi di Desa Gentan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo ini.
Pasalnya, dalam kesepakatan yang mengacu pada Surat Edaran dari Pemerintah Daerah ditentukan besarnya biaya yang dibebankan ke pemohon ambang batas maximal 650.000,- namun ternyata panitia Prona Desa Gentan menarik biaya ke pemohon hingga mencapai 2,5 juta rupiah per bidang.
Kepala Desa Gentan Kardoyo kepada wartawan mengungkapkan,” saya selaku Kepala Desa tidak pernah memerintakan untuk menarik biaya Prona ke pemohon melebihi besarnya ketentuan yang telah disepakati, namun panitia menarik biaya ke warga pemohon sampai 2 juta lebih tanpa ada rembug terlebih dahulu dan juga tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ditambahkan, biaya yang dibebankan ke pemohon Prona harusnya sesuai ketentuan tidak lebih dari 650.000,-
“namun panitia tanpa sepengetahuan saya menarik melebihi batas kewajaran, padahal saya sebagai kepala desa dan yang membentuk panitia,” imbuhnya.
Sementara ketua Prona Desa Gentan, Sunaryo berkilah, tidak benar ada penarikan biaya sebesar 2 juta kecuali yang terkena pajak PPN PPh karena jual beli.
Dikatakan, jumlah pemohon Prona tahun 2017 sebanyak 200 bidang, untuk penarikan biaya sebesar 2 juta perbidang hanya yang terkena pajak berkaitan Akta jual beli. Diluar itu biaya yang dibebankan ke pemohon sesuai ketentuan dan kesepakatan sekitar 650.000,-
“Ada, bahkan yang kami tarik sampai 3 juta karena pajak PPN PPh akta jual beli,” pungkasnya ketika dihubungi melalui hanphone selularnya, (8/8). (hery)



