Komisaris PT Dakota Buana Semesta, Soemantri Driyo Pranoto (Foto: Red)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Soal aksi mogok kerja Buruh PT Dakota Buana Semesta yang dilaksanakan sejak 21 Agustus 2023 di tiga lokasi berbeda bertempat di pergudangan cabang divisi khusus transit Legundi Kabupaten Gresik dan Cabang Taman – Sepanjang Kabupaten Sidoarjo hingga hari ini belum menemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
Disampaikan sebelumnya pada bulan September 2023 oleh Komisaris PT Dakota Buana Semesta, Soemantri Driyo Pranoto (82) di Surabaya, dirinya mempersilahkan aksi mogok kerja buruh di tiga lokasi tersebut. Namun tegas dikatakan,” Jangan menahan barang milik customer PT Dakota Buana Semesta. Saya cari uang dari jasa pengiriman barang. Akibatnya, managemen Dakota terima klaim permintaan ganti rugi dari berbagai konsumen, tercatat dari tiga pengirim saja hampir 600 juta rupiah,” sebut Sumantri.
Penting untuk dipahami kata Komisaris Sumantri bahwa beberapa armada PT Dakota Buana Semesta telah dikuasai oleh para buruh. ” Dibenarkan kah, aksi semacam ini dengan cara ‘menyandra’ barang milik pengirim, menahan armada milik Dakota dan menduduki tiga lokasi gudang dengan cara menutup akses pintu masuk dan keluar. Dalam sekian bulan sekian hari, otomatis di lokasi itu tutup tidak ada aktifitas kerja. Dari sekian catatan kami, imbas dari penutupan ini, kurang lebih tujuh milyar lebih kami mengalami kerugian,” ucapnya.
Telah diberitahukan juga ungkapnya, Jumat, 29 September 2023, melalui pesan beruntun memberitahukan terkait pemberitahuan efektif dana gaji bulan Juni 2023 tahap 7 belum dapat di jalankan dikarenakan semakin menurunnya pendapatan perusahaan.
” Semoga minggu depan ada informasi yang dapat disampaikan Kembali. Semoga informasi ini dapat diterima dengan baik, Semoga Kita bisa segera pulih normal kembali dengan Dana efektif gajian full setiap akhir bulan seperti sedia kala, dan mohon bantuannya informasi ini dibuat kondusif per cabang area maupun divisi, terimakasih sebelumnya,” tulis Sumantri.
Selain itu, upaya diplomasi Komisaris PT Dakota Buana Semesta mencoba berdialog melalui para legalnya belum menemukan titik temu antara pihak perwakilan buruh dan pihak managemen Dakota.
” Saya keberatan mengenai permintaan pembayaran gaji tapi menahan barangnya orang, ya mungkin tidak ada titik temu. Beda apabila barangnya konsumen bisa dilepaskan dulu baru nanti ada Bipatrit atau Tripatrit di Disnaker Jatim, saya lebih sependapat,” ujar Sumantri menjelaskan.
Sumantri menambahkan, sebagai komisaris, bicara mengenai upah buruh adalah urusan Direksi PT Dakota Buana Semesta. Jika dirangkai secara rinci, dirinya lebih mengutamakan kapan barang para konsumen dibebaskan.” Masalah gaji menurut saya ini perdata, penyelesaian nya di Disnaker. Tapi kalau menguasai barang orang, ini kan pidana. Hampir sebulan lebih barangnya orang ditahan oleh mereka yang mogok kerja. Jangan dicampur adukan hak pelanggan untuk mendapatkan barangnya, tapi ‘tersandra’ akibat ‘ditahan’,” bebernya.
Penting diketahui, kata Sumantri, ia telah bersurat melalui Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik tentang upaya perlindungan hukum dan permohonan bantuan pengamanan.” Kepada serikat pekerja saya juga sudah mengirimkan somasi terhitung dua kali. Saya berharap para pihak membantu melepaskan dan memberikan perhatian atas hak para konsumen yang sudah satu bulan lebih barangnya tertahan,” pintanya.
Adapun ungkap Sumantri,” domain saya adalah sebagai pemegang saham di PT Dakota Buana Semesta, sudah benarkah aksi demo dengan menduduki lokasi di tiga lokasi tersebut bahkan beberapa armada saya juga di ‘sandra’. Berhubung sampai sekarang belum juga ada kepastian kapan barang konsumen akan dilepas, saya hari ini telah mendatangi Kompolnas. Untuk berikutnya, saya juga akan mendatangi Mabes Polri dibidang Gakum dan Komnasham untuk melaporkan hal ini,” ucapnya.
Terus Ikuti klarifikasi Wartawan kepada Dinas terkait dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di edisi berikutnya.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso