Sidang Suap Banding Siti Marpu’ah Kontraktor Bojonegoro
BOJONEGORO, JATIM, BN – Kasus yang menyeret Marpu’ah, kontraktor proyek pembangunan Kecamatan Sukosewu belum selesai. Terdakwa yang sebelumnya di vonis 2 tahun ini, ternyata banding. Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga ikut banding ke PengadilanTinggi JawaTimur. Diprediksi putusan banding akan keluar 2 Bulan lagi.
Kasi Pidana Khusus (KEJARI) Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, sudah menyampaikan memori banding,”kami sudah mengirim memori banding”, katanya kepada Awak Media.
Dia menjelaskan, diperkirakan putusan banding di PengadilanTinggi JawaTimur akan keluar 2 bulanl agi. Kalau kita mengacu perkara yang sudah-sudah.
Sementara Fajar Yulianto pengacara Siti Marpu’ah mengatakan perkara kliennya terlalu dipaksakan, alasannya tidak ada kerugian negara yang dilakukan Marpu’ah. Apalagi bukti tidak cukup kuat karena, merasa keberatan putusan majelis hakim yang memvonis 2 Tahun penjara.
Siti marpu’ah menjadi terdakwa dugaan suap proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya memvonis 2 Tahun penjara dan pidana denda Rp.50 juta subsider.Putusan majelis hakim lebih rendah di banding tuntutan jaksa (JPU) menuntut 3 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp.150 Juta subsider 6 bulan.
Perkara suap ini juga menyeret Eks Kabag Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Supi Hariyono, Supi menjalani sidang tipikor duluan dan divonis penjara 2 tahun 8 bulan penjara namun Supi tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Karena di dasari perbuatan Supi menerima hadiah tau Fee dari kontraktor Siti Marpu’ah pemenang lelang proyek. (PRI)