LSM GMBI: Proyek Banprov Desa Batursari Diduga Dilimpahkan ke Pihak Ketiga
Lokasi pembangunan talud dan drainase Dana Banprov Desa Batursari Kec.Talun yang diduga dipindah kerjakan ke pihak ketiga (Foto: Dikin BN.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dana Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar masing-masing 85 juta ada 3 titik lokasi, pertama pekerjaan pembangunan drainase di Desa Batursari, Dusun Jelun,dengan Volume P. 120m L. 1m T. 0,7m. Kedua pekerjaan drainase di Desa Batursari, Dusun Jambangan RT. 02 RW. 02, dengan Volume P. 117m L. 1m T. 0,7m. Dan yang terakhir pekerjaan pembangunan talud/sender jalan di Desa Batursari, Dusun Jambangan, dengan Volume P. 170m L. 0,3m T. 1m yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikucurkan ke Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan disoroti ketua LSM GMBI Agus Subekti.
Pasalnya, menurut Agus Subekti ketua LSM GMBI itu dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi senilai Rp 85 juta ada tiga titik itu,untuk pemasangan pembangunan drainase,talud / sender jalan pengerjaan proyek diduga dilimpahkan ke pihak ketiga.
“Proyek pemasangan semestinya dikerjakan swakelola oleh desa penerima, namun dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
Hal tersebut diungkapkan Agus Subekti saat meninjau langsung ke lokasi pekerjaan talud di dukuh Jambangan, Desa Batursari dan menanyakan pekerja, ada dugaan kongkalikong karena mayoritas pekerja orang luar desa,salah satu pekerja mengatakan kalau pelaksanaannya oknum kades berinisial (B G) dan tidak mempungkiri untuk mengelabui juga ada masyarakat setempat yang ikut bekerja.
“Proyek yang seharusnya swakelola sebagai proyek padat karya dengan melibatkan warga masyarakat setempat dilimpahkan ke pihak ketiga, sehingga dana yang semestinya ada harian ongkos kerja (HOK) untuk masyarakat yang ikut bekerja terus kemana,” tegas ketua LSM GMBI Kabupaten Pekalongan, Sabtu (21/10/2023).
Agus Subekti ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyayangkan dengan pengerjaan proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh desa, namun justru dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Jelas ini menyalahi aturan dan ketentuan sehingga proyek tersebut perlu diusut,” terangnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso