SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Seorang ayah tiri di Surabaya yang memiliki julukan Kakek Sugiono imitasi adalah ABJ (39 tahun), warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Dia dipolisikan oleh istrinya yakni HSN (30 tahun), lantaran melakukan tindakan cabul terhadap SAPW (13 tahun), perempuan pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Data dihimpun Media Bidik Nasional, berawal tindakan cabul yang dilakukan oleh Kakek Sugiono imitasi terhadap korban SAPW terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 03.30 Wib, di rumah kontrakan Jalan Tambak Dalam Surabaya.
Tindakan cabul dilakukan Kakek Sugiono imitasi yang tak lain adalah ayah tiri korban, terlebih dulu menciumi dan meremas-remas payudara hingga memasukkan jari tangan kanannya ke dalam Vagina korban selama kisaran 30 menit dan terhenti ketika ibu kandung korban terbangun untuk pergi ke kamar mandi.
Dengan gelagat tidak biasa yang dialami putrinya, HSN ibu korban menanyakan dan mencuat dari SAPW (korban) bahwa telah mendapatkan tindakan cabul dari ayah tirinya, kemudian melaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan didampingi BDYN (Paman korban).
Tak lama berselang, gerak cepat pihak Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendatangi lokasi dan membawa paksa Kakek Sugiono imitasi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemaparannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, yang diterima oleh Opsnal piket Fungsi.
“Laporannya, ada tindakan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di salahsatu rumah kontrakan di Jalan Tambak Dalam Surabaya,” kata AKBP Herlina, Kamis (26/10/2023).
“Dengan kesigapan opsnal piket fungsi yang merespon laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan ditempat tinggalnya,” sambung AKBP Herlina.
Saat ini, perkaranya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan menetapkan ABJ sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Kalau pasalnya yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang AKBP Herlina.
Adapun barang bukti yang turut disita dalam perkara ini, diantaranya sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana warna Pink, sebuah celana dalam warna Pink dan sebuah BH warna Kuning.
“Menurut keterangannya dari tersangka ABJ saat diperiksa penyidik, sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pencabulan yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan kali keempatnya terungkap,” jelas AKBP Herlina.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso