JATIMSURABAYA

Berbekal CCTV, Pelaku Jambret Asal Sidonipah Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – HDYT (23 tahun) warga Jalan Sidonipah Surabaya, hanya bisa pasrah, tengah diapit petugas Kepolisian dan dicecar sejumlah pertanyaan oleh Wartawan yang menghadiri kegiatan Konferensi Pers di halaman Mapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, pada Selasa Pagi (28/11/2023).

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, ditangkap usai melakukan tindak kriminalitas sejenis jambret kalung peziarah makam Sunan Ampel di depan Hotel Akasia Jalan Pegirian Surabaya, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, yang lalu.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka HDYT berdasarkan laporan dari korban bernama Hayati perempuan berusia 54 tahun, yang beralamatkan di Dusun Dukuh Wates, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

“Dimana dalam laporan tersebut, Hayati telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh tersangka HDYT saat berada didepan Hotel Akasia Surabaya. Dan hal tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV dilokasi,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Irfan dihadapan wartawan.

Kapolsek juga menjelaskan, kronologis awal penjambretan yang dialami Hayati bermula saat berjalan bersama rombongannya untuk ziarah ke makam Sunan Ampel Surabaya.

“Sesampainya di depan Hotel Akasia, korban didekati oleh tersangka HDYT yang juga berjalan kaki dari arah samping kiri, kemudian merampas kalung liontin yang dipakai korban, lalu melarikan diri masuk ke Jalan Kebondalem Gang III tembus Gang VII serta Gang IX,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban Hayati langsung melapor ke Mapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, kemudian ditindaklanjuti melalui hasil penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan CCTV dilokasi.

“Alhasil, pada tanggal 30 Oktober 2023, tersangka HDYT tertangkap tanpa adanya perlawanan. Sempat ada elakan, namun setelah ditunjukkan hasil bukti rekaman CCTV, akhirnya tersangka HDYT mengakui dan langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Menurut pengakuan dari tersangka HDYT, bahwa aksi kejahatan jambret sudah dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali dikawasan sekitar Jalan Ampel Surabaya.

“Untuk barang hasil kejahatan yang diperoleh yaitu 5 (lima) buah kalung dan 4 (empat) buah Handphone. Barang-barang tersebut, sudah laku terjual melalui perantara bernama Mustofa (belum tertangkap),”

“Selain itu, tersangka HDYT juga mengakui bahwa hasil uang yang didapat dari penjualan barang kejahatan dipergunakan untuk biaya hidup seperti membeli makan dan membeli rokok,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka HDYT dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan Mustofa dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button