Bawaslu Banyuwangi Ingatkan Peserta Kampanye Partai Politik Pedomani Peraturan Sesuai Undang-Undang Pemilu
Kantor BAWASLU Kabupaten Banyuwangi (dok.foto: @dj BN.com)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Jelang Pemilhan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau dan mengingatkan peserta Pemilu dari Partai politik untuk pedomani Peraturan dari penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pemgawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dan semua tingkatan.
Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
” Untuk peserta Pemilu Partai politik sudah mendapatkan keputusan salinan dari KPU Banyuwangi nomor 593 tahun 2023 tentang titik pemasangan lokasi yang diatur oleh KPU, ditambah juga pedomani Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2022, yang diatur oleh KPU sudah termasuk titik lokasi, dan sepanjang tidak bertentangan dengan perngaturan di Perda (Peraturan Daerah) ” tegas Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrian Yansen Pale melalui selulernya. Jumat (29/12/2023).
” Dihimbau peserta Pemilu Partai politik pedomani SKKPU nomor 593, lokasi mana yang boleh dipasang alat peraga dan lokasi mana yang tidak boleh dipasang alat peraga, terkait pelaksanaan kampanye secara umum, pedomani surat keputusan KPU RI nomor 1621 tahun 2023 tentang pedomani tata cara tehnis pelaksanaan kampanye, untuk tugas dan kewajiban Bawaslu dalam rangka mengawasi segala sesuatu yang sudah diatur oleh KPU,” pungkasnya.
Laporan: @dj
Editor: Budi Santoso