JABARSUBANG

KELOMPOK TANI DI SUBANG KELUHKAN KUOTA PUPUK BERSUBSIDI DIKURANGI

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kelompok Tani Desa Sukatani, Kec. Compreng, Kab.Subang, Jawa Barat mengeluh akibat adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi dikurangi.

H. Anay selaku pemilik kios Toko Rizki saat dikonfirmasi bidiknasional.com di kediaman nya mengatakan, adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi ini diakibatkan pendataan kelompok tani yang tidak dimasukan ke dalam sistem pengajuan penerima kuota pupuk bersubsidi.

” Ini terlihat dengan adanya data kelompok tani yang tidak sama sekali menerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Dikatakan, kelompok tani Pulo memiliki luas area sawah 298 Hektar dan jumlah petaninya 80 orang. Namun hanya 2 orang saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi, sedangkan kelompok Tani Cemara tidak sama sekali menerima bantuan Pupuk Bersubsidi.

” Sedangkan kelompok Tani Jasar memiliki luas area sawah 300 hektar dan jumlah petani 161 orang namun pada kenyataannya hanya 80 orang saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi data dinas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Haji Anay menjelaskan, untuk kios yang lainya seperti Kios sehu jaya tani yang berlokasi di Desa Sukadana, Kec Compreng hanya pengurangan 10-20 ton saja.

sementara dilain tempat, Wiwi selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) desa Sukatani Kec.Compreng saat dikonfirmasi bidiknasional.com mengatakan, akibat keterlambatan pengumpulan data para kelompok tani oleh ketua kelompok tani sehingga mengakibatkan berkurangnya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Lanjut Wiwi mengatakan,” saya sudah menginput semua database para kelompok Tani namun di RDKK tidak ada akibat ada penjaringan di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),” ungkapnya.

Selain itu disampaikan,” kebetulan saya menjadi PPL di dua desa yaitu desa kalensari dan desa Sukatani sehingga saat adanya pembinaan penyuluhan kami terkendala input database di kelompok tani desa Sukatani karena waktunya sudah dead line data kami memasukan database yang sudah kami terima,” ujarnya.

Sebagai informasi, Tugas pokok penyuluh pertanian,tugas pokok di atur di dalam PERMENPAN No.02 tahun 2008. Penyuluh Pertanian memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usaha tani guna meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan pertanian.

2. Persiapan penyuluhan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan penyuluhan diselenggarakan.

3. Persiapan penyuluhan yang terencana dengan baik akan mempermudah Penyuluh Pertanian untuk melaksanakan penyuluhan guna mencapai tujuan penyuluhan yaitu perubahan perilaku, keterampilan dan pengetahuan petani. Persiapan tersebut antara lain melakukan Identifikasi potensi wilayah (IPW) dan Agroekosistem.

5. Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

6. Penyusunan program penyuluhan pertanian bersama tim dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button