DELI SERDANGSUMUT

Tilep Retribusi Sampah, SA Tertangkap Jaksa Saat Sembunyi Dalam Status Buronan Kasus Korupsi

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan Putusan Nomor : 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023, Jaksa Itelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali yang selanjutnya dilakukan upaya pencarian terhadap Syaiful Anwar (SA) eks Pejabat Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Percut Sei Tuan TA 2015.

Sesuai alamat domisili SA tertera dalam putusan tersebut, dia tinggal di Jalan Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Hanya saja, SA menghilang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menetapkannya sebagai DPO.

Pada Hari Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengatakan Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli berhasil menangkap DPO SA.

“Berdasarkan informasi kami dapatkan posisi DPO SA berada di Perumahan Ray Pendopo 7 Nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV, Padang Bulan Selayang II, Kecamtan Medan Selayang, Kota Medan, dan Tim Intelijen berhasil amankan DPO SA,” ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Sehubungan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana retribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang TA 2015 yang dilakukan oleh terpidana SA selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015.

SA terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Tipikor Medan Menjatuhkan hukuman terhadap SA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kemudian majelis hakim juga meenghukum Terpidana membayar uang pengganti sejumiah 63.982.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sesuai diktum Putusan Nomor : 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal tanggal 13 Februari
2023.

Laporan: Hs

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button