DEPOKJABAR

Sekretariat Dewan Gelar Forum Rencana Kerja DPRD Kota Depok Tahun 2025

● Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok

DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan Tri fungsi DPRD Kota Depok” di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Jumat (23/2/2024).

Hadir Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra dan sebagai Nara Sumber H. Hamzah Ketua Komisi DPRD Kota Depok, Dadang Wihana dari Bappeda, Dra Kania Parwanti Sekretaris DPRD Kota Depok dan Rozi Beni dari Kemendagri hadir secara online.

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

Beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut. Diharapkan, dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutan nya, Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra mengungkapkan pentingnya sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder lainnya, agar bisa perencanaan berjakan dengan baik.

”Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Depok
Kania Parwanti dalam paparannya bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.

” Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Kania mengatakan, jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan yaitu perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

Adapun program dukungan pelaksanaan tugas Tri fungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018, menjadi beberapa program.

” Yaitu layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD. ” tuturnya mengakhiri.

Laporan: A.Harahap

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button